Bawa Sajam, Pria di Samarinda Seberang Diamankan Polisi
- 23 Feb 2026 08:12 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Seorang pria berinisial T diamankan aparat kepolisian karena membawa senjata tajam tanpa izin di muka umum pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 00.40 Wita. Peristiwa itu terjadi di Jalan Apt. Pranoto, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Pengungkapan tersebut dilakukan saat petugas melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026. Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, melalui keterangan resminya membenarkan adanya pengamanan tersebut.
Ia menjelaskan, kronologi pengungkapan bermula ketika petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan di pinggir jalan saat sedang berpatroli.
"Setelah dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kiri,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati sebilah badik sepanjang kurang lebih 30 sentimeter lengkap dengan sarungnya. Senjata tajam tersebut disembunyikan T di bagian pinggang kirinya.
Arie menambahkan, terlapor diketahui merupakan target operasi (TO) dalam Operasi Pekat Mahakam 2026 dari Unit Jatanras. Saat dilakukan pemeriksaan hingga pengamanan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan.
"“Selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penyalahgunaan senjata tajam. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan untuk proses lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....