Rokok Ilegal Berkedok Muatan Kompos Dibongkar di Malang
- 04 Feb 2026 09:16 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Upaya penindakan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang kembali membuahkan hasil. Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang bersinergi dengan Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea dan Cukai menggelar patroli darat serta pemantauan intensif jalur distribusi pada akhir Januari lalu.
Dalam patroli malam tersebut, tim gabungan menerima informasi intelijen mengenai sarana pengangkut yang diduga membawa rokok ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyusuran di sejumlah jalur strategis.
Kendaraan sasaran terpantau melintas di Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut untuk pemeriksaan lanjutan di sekitar Jalan Pintu Tol Malang, Madyopuro.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan modus penyamaran rokok ilegal dengan cara menutup bak truk menggunakan sak-sak karung berisi kompos. Namun, di bagian dalam muatan tersebut terdapat puluhan paket berwarna cokelat yang setelah dibuka berisi rokok ilegal.
Barang bukti yang diamankan berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, antara lain Joss Mild, SB, dan Sinar Gunung Semeru, yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai. Total rokok ilegal yang diamankan mencapai 11.900 bungkus atau setara 238.000 batang.
"Atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp177.548.000, dengan total nilai barang sekitar Rp353.430.000," ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Malang Johan Pandores dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
Nilai kerugian negara yang diselamatkan tersebut setara dengan pembagian bantuan langsung tunai bagi 295 pekerja pabrik rokok di kabupaten pada tahun 2025.
Johan Pandores menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam melindungi penerimaan negara serta menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan masyarakat dan industri yang patuh terhadap ketentuan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....