KPPN Ende Percepat Penyaluran DAK Fisik jelang Batas Waktu Tahap I
- 16 Jul 2026 15:10 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende – Penyaluran Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya (DAU Specific Grant/DAU SG) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di wilayah kerja KPPN Ende hingga Triwulan II Tahun Anggaran 2026 menunjukkan perkembangan yang belum merata. Kabupaten Sikka mencatat realisasi tertinggi, sementara Kabupaten Ende belum merealisasikan DAU SG maupun DAK Fisik, sedangkan Kabupaten Nagekeo baru merealisasikan sebagian alokasi DAU SG.
Berdasarkan data KPPN Ende, total pagu DAU SG yang dialokasikan kepada Kabupaten Sikka, Ende, dan Nagekeo mencapai Rp51,16 miliar. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Sikka menjadi satu-satunya daerah yang berhasil merealisasikan seluruh komponen DAU SG Tahap I.
Realisasi DAU SG Kabupaten Sikka meliputi Pendanaan Kelurahan sebesar Rp1,3 miliar atau 50 persen dari pagu, Bidang Pendidikan Rp2,35 miliar atau 20 persen, serta Bidang Kesehatan Rp2,17 miliar atau 20 persen. Total realisasi DAU SG Kabupaten Sikka pada Tahap I mencapai Rp5,83 miliar.
Sebaliknya, Kabupaten Ende hingga akhir Triwulan II belum mencatat realisasi pada seluruh komponen DAU SG. Total alokasi sebesar Rp19,33 miliar yang terdiri atas Pendanaan Kelurahan, Bidang Pendidikan, dan Bidang Kesehatan masih belum tersalurkan.
Sementara itu, Kabupaten Nagekeo baru merealisasikan DAU SG Bidang Pendidikan sebesar Rp676,59 juta atau 20 persen dari pagunya, sedangkan alokasi Pendanaan Kelurahan sebesar Rp3,2 miliar masih belum tersalurkan. Pada komponen DAK Fisik, Kabupaten Sikka kembali menjadi daerah dengan capaian penyaluran terbaik.
Hingga Triwulan II 2026, Kabupaten Sikka telah merealisasikan DAK Fisik Tahap I sebesar Rp2,29 miliar atau 24,94 persen dari total pagu Rp9,21 miliar sesuai ketentuan penyaluran tahap pertama. Sementara itu, Kabupaten Ende dan Kabupaten Nagekeo belum mencatat realisasi DAK Fisik Tahap I.
Akibatnya, realisasi DAK Fisik di seluruh wilayah kerja KPPN Ende baru mencapai Rp2,29 miliar atau 16,32 persen dari total pagu Rp14,08 miliar.
Kepala Seksi Bank KPPN Ende, Johanis Nggoluth kepada RRI Kamis 16 Juli 2026, menjelaskan belum terealisasinya penyaluran DAK Fisik di Kabupaten Ende dan Kabupaten Nagekeo disebabkan keterlambatan proses pengontrakan kegiatan serta belum rampungnya penginputan syarat salur pada aplikasi OMSPAN TKD. Padahal, petunjuk teknis penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2026 telah diterbitkan sejak Mei 2026.
"KPPN Ende terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar persyaratan penyaluran segera dipenuhi. Kami melakukan rapat koordinasi, pendampingan penginputan data pada aplikasi OMSPAN TKD, kunjungan ke OPD teknis, serta mengingatkan batas waktu penyaluran Tahap I DAK Fisik yang ditetapkan pada 22 Juli 2026," ujar Johanis.
Ia mengatakan percepatan penyaluran Dana Transfer ke Daerah menjadi prioritas agar program pembangunan di daerah tidak mengalami keterlambatan. Menurutnya, pemenuhan persyaratan administrasi dan percepatan proses kontrak menjadi kunci agar dana pemerintah pusat dapat segera dimanfaatkan oleh pemerintah daerah.
KPPN Ende berharap pemerintah daerah di Kabupaten Ende, Sikka, dan Nagekeo dapat segera memenuhi seluruh persyaratan penyaluran sehingga DAU Specific Grant maupun DAK Fisik dapat tersalurkan tepat waktu. Dengan demikian, manfaat dana transfer dari APBN dapat segera dirasakan masyarakat melalui pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....