Literasi Digital RRI, Boleh Mengkritik Jangan Menghina

  • 17 Jan 2026 13:40 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Di tengah derasnya arus informasi digital, kemampuan masyarakat dalam berbahasa santun di ruang publik menjadi tantangan tersendiri. Media sosial yang sejatinya menjadi ruang demokratis untuk menyampaikan pendapat, kerap berubah menjadi arena saling serang yang berujung persoalan hukum. Fenomena inilah yang diangkat dalam Program Literasi Digital bertajuk “Boleh Mengkritik, Jangan Menghina” yang disiarkan RRI Pro 1 Samarinda, Selasa (13/1/2026), bekerja sama dengan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur.

Program ini mengajak pendengar untuk menjadi warganet yang cerdas, santun, dan taat hukum. Dua narasumber hadir, yakni Abd. Rahman, M.Pd., Penelaah Teknis Kebijakan, dan Ali Kusno, M.Pd., Widyabasa Ahli Pertama sekaligus praktisi linguistik forensik. Keduanya menekankan bahwa bahasa bukan sekadar rangkaian kata, melainkan cermin karakter individu dan bangsa.

Abd. Rahman menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat memang dijamin secara konstitusional, namun kebebasan tersebut memiliki batas. Di ruang digital, batas itu sering kabur akibat anonimitas dan fenomena filter bubble yang membuat warganet merasa aman berbicara tanpa kontrol. “Kebebasan kita dalam menyampaikan pendapat dibatasi oleh hak orang lain. Ketika pendapat itu sudah menyerang kehormatan pribadi, maka di situlah persoalan muncul,” ujar Abd. Rahman.

Ia juga menyoroti adanya pergeseran budaya berbahasa di media sosial. Jika sebelumnya perbedaan pendapat disampaikan melalui adu argumen, kini banyak kritik yang bergeser menjadi serangan personal. Menurutnya, kritik seharusnya diarahkan pada substansi kebijakan atau persoalan, bukan pada fisik, karakter, atau latar belakang pribadi seseorang.

Sementara itu, Ali Kusno memaparkan fakta lapangan terkait meningkatnya kasus hukum yang menjadikan bahasa digital sebagai alat bukti. Dalam beberapa tahun terakhir, laporan terkait penghinaan, pencemaran nama baik, hingga ujaran kebencian meningkat signifikan, termasuk di Kalimantan Timur. “Banyak orang merasa sedang mengkritik, padahal tanpa disadari bahasa yang digunakan sudah masuk ke ranah penghinaan,” ucap Ali Kusno.

Ia menegaskan bahwa perbedaan mendasar antara kritik dan penghinaan terletak pada niat, diksi, serta dampak yang ditimbulkan. Kritik bersifat konstruktif, berbasis data, dan bertujuan memperbaiki keadaan. Sebaliknya, penghinaan lahir dari sentimen ketidaksukaan, menggunakan bahasa emosional, merendahkan, bahkan umpatan, yang berpotensi melukai kehormatan individu.

Dalam perspektif linguistik forensik, Ali Kusno menjelaskan bahwa aparat penegak hukum tidak menilai satu kalimat secara terpisah. Konteks, relasi penutur dan sasaran, riwayat komunikasi, hingga pilihan tanda baca seperti huruf kapital dan tanda seru berulang dapat menjadi indikator niat penutur. Bahasa, dalam hal ini, menjadi jejak yang tidak pernah netral.

Kedua narasumber sepakat bahwa masyarakat perlu memiliki literasi berbahasa yang baik agar niat menyampaikan kritik tidak berujung pada konflik sosial maupun jeratan hukum. Kritik yang sehat adalah kritik yang fokus pada kebijakan, disampaikan dengan data dan bahasa santun, serta membuka ruang dialog untuk solusi bersama.

Melalui program Literasi Digital ini, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur berharap kesadaran publik terhadap etika berbahasa di ruang digital semakin meningkat. Mengkritik adalah hak, namun menghina bukanlah bagian dari kebebasan berekspresi. Dengan berbahasa bijak, ruang digital dapat menjadi sarana diskusi yang mencerdaskan, bukan medan konflik yang merugikan semua pihak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....