Ribuan Pekerja Rentan di Sekadau Gabung BPJS Ketenagakerjaan

  • 20 Sep 2024 19:24 WIB
  •  Entikong

KBRN, Entikong: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meluncurkan jaminan perlindungan kerja bagi pekerja informal di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Jumat (20/9/2024). Perlindungan kerja tersebut diberikan kepada 4.538 pekerja perkebunan kelapa sawit di sejumlah kecamatan di bumi Lawang Kuari itu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan, Erfan Kurniawan mengatakan perlindungan kerja terhadap 4 ribuan pekerja perkebunan kelapa sawit ini merupakan wujud kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Sekadau. Kolaborasi ini, dikatakan, penting sekali untuk memastikan para pekerja rentan di Sekadau betul-betul terlindungi.

"Kami mengapresiasi sekali langkah Pemerintah Kabupaten Sekadau yang mendaftarkan masyarakatnya menjadi peserta jaminan perlindungan kerja BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan ini memberikan kepastian perlindungan kepada tenaga kerja," ungkap Erfan Kurniawan.

Erfan menyampaikan, para pekerja tersebut hanya dikenai iuran belasan ribu Rupiah tiap bulannya dengan berbagai manfaat yang akan didapatkan. Namun, dibalik iuran itu, menurutnya, ada kehadiran negara disana untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warganya.

"Dan kedepan, kita ingin menggandeng seluruh OPD di Pemkab Sekadau dan membangun literasinya, pemahamannya, yang kita mulai dari desa. Kita tahu, Sekadau ini masyarakatnya sebagian besar pekerja perkebunan yang harus kita beri perlindungan agar mereka bisa bekerja dengan tenang dan sejahtera ya," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sekadau Aron menuturkan, perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan kelapa sawit ini bersumber dari dana bagi hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit tahun 2023-2024. Perlindungan ini penting mengingat risiko yang dihadapi para pekerja dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Aron menyebut, pada tahun 2024 sebanyak 4.538 pekerja telah terdaftar sebagai penerima bantuan jaminan sosial tenaga kerja. Jumlah penerima ini tersebar di tujuh kecamatan.

"Tapi untuk petani swadaya belum ada, baru mulai sekarang kita. Jaminan sosial kepada mereka itu sifatnya stimulus, jadi nanti setelah selesai mereka bisa melanjutkannya secara mandiri dan kami berharap mereka tetap menjalankannya di masa yang akan datang, karena jaminan ini agar kita ada perlindungan jika terjadi sesuatu ke depan," kata Aron.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....