Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Buleleng
- 08 Mei 2024 09:05 WIB
- Singaraja
KBRN, Singaraja: Permasalahan tentang rokok yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar mendapatkan atensi dari Pemerintah Kabupaten Buleleng. Kawasan tanpa rokok (KTR) dibentuk di berbagai tempat seperti rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, tempat kerja, dan tempat-tempat umum lainnya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, I Gede Artamawan, mengatakan masyarakat yang tidak merokok memiliki hak asasi untuk menghirup udara yang bersih. “Pemerintah Kabupaten Buleleng mengaturnya dalam bentuk peraturan daerah,” katanya, Selasa (7/5/2024).
Peraturan daerah yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok adalah Perda No. 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana, memaparkan pihaknya perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat berkaitan dengan kawasan tanpa rokok dan larangannya.
“Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok ataupun kegiatan produksi, menjual atau mengiklankan, dan mepromosikan,” ucap Arya.
Masyarakat juga memegang peran yang penting dalam pengawasan kawasan tanpa rokok dengan memberikan sumbangan pikiran, turut serta dalam bimbingan dan penyuluhan, serta mengingatkan orang-orang yang melakukan pelanggaran karena sudah ada sanksi yang mengatur terkait pelanggaran berupa sanksi administratif dan pidana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....