ASN di Pemkab Jembrana Diinstruksikan Miliki “Teba Modern”

  • 03 Jun 2025 07:27 WIB
  •  Singaraja

KBRN, Negara: Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk memiliki "Teba Modern" di rumah masing-masing. Instruksi ini berlaku bagi seluruh pejabat eselon II ke bawah, staf, hingga pegawai non-ASN, dengan ancaman sanksi bagi yang tidak mengindahkan.

Keputusan ini diambil sebagai inovasi dalam pengelolaan sampah berbasis sumber. Data menunjukkan 60-70 persen sampah di Jembrana adalah organik dari rumah tangga dan pasar, sementara TPA Peh sudah kelebihan kapasitas. Kebijakan ini juga tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

"Saya menginstruksikan rekan-rekan ASN untuk menciptakan teba modern di lingkungan OPD masing-masing. Minimal ada satu teba modern di setiap kantor, silahkan dibuat dengan batas waktu 2 minggu dari sekarang," ujar Bupati Kembang saat apel rutin Pemkab Jembrana, Senin (2/6/2025).

Bupati Kembang juga menginstruksikan ASN dan non-ASN membuat Teba Modern di rumah masing-masing dengan tenggat waktu berbeda sesuai jabatan. Laporan implementasi dan dokumentasi pengelolaan sampah berbasis sumber akan menjadi bagian dari penilaian kinerja. Bupati Kembang juga akan melakukan inspeksi langsung ke OPD dan rumah ASN.

Teba Modern adalah area hijau multifungsi dengan pengolahan limbah organik menjadi kompos. Kompos digunakan untuk penghijauan, dan sampah plastik akan dikumpulkan dan diangkut ke TPA. "Minimal sampah yang dihasilkan mampu kita kelola sendiri," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....