Larangan Penjualan BBM Eceran Masyarakat Meminta Kebijakan Pemda

  • 16 Jan 2025 16:45 WIB
  •  Serui

KBRN,Serui: Memasuki Tahun 2025 PT. Pertamina Serui telah memberlakukan, tata tertib atau larangan penjualan Bahan Bakar Minyak BBM Eceran. Salah satu penjual BBM eceran Yemima Nupapati mengatakan, larangan penjualan BBM eceran yang dilakukan PT. Pertamina Serui , selaku penjual BBM eceran meminta kebijakan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen. (15/01/2025.

"Saya telah menjual BBM eceran diKota Serui selama 30 tahun, dengan harga yang murah jika saya menjual dengan setengah isi pada botol seharga 10.000 Rupiah, sedangkan jika saya menjual BBM dengan botol terisi penuh maka saya jual dengan harga 13.000 rupiah. Saya penjual BBM hanya pendapatan keuntungan 2.000 rupiah dari menjual BBM eceran pada botol,"kata Yemima.

Adanya larangan penjualan BBM eceran satu sisi membatasi penjualan BBM secara ilegal satu sisi membantu masyarakat dengan mudah mendapatkan BBM tanpa harus ke SPBU untuk pengisian.

" Selaku masyarakat kami tidak setuju, karena dengan menjual BBM selama ini saya dapat menyekolahkan anak-anak saya dan juga untuk membeli kebutuhan sehari. Pada saat ini meskipun larangan itu sudah dilakukan tetapi saya akan tetap menjual BBM eceran,"ujarnya.

Selaku Pembeli sekaligus penjual BBM di Agen Premium Minyak Solar APMS sebanyak 50 liter untuk dijual kembali , diisi dalam botol dengan harga 13.000 rupiah dan 10.000 ribu rupiah, saya sangat berharap sekali kepada pemerintah kepulauan yapen agar dapat mengambil kebijakan dalam larangan menjual BBM eceran yang dilakukan PT. Pertamina Serui.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....