Trans Palu dan Pertaruhan Transportasi Publik Perkotaan

  • 27 Jul 2026 07:52 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Pembangunan transportasi umum merupakan investasi jangka panjang dan bukan sekadar beban anggaran bagi pemerintah daerah. Kehadiran Trans Palu dengan skema Buy The Service (BTS) sejak Oktober 2024 menjadi langkah maju dalam modernisasi angkutan publik di Sulawesi Tengah.

Guna mendorong pemanfaatan layanan, Pemkot Palu menerapkan tarif terjangkau sebesar Rp5.000 untuk umum serta membebaskan biaya bagi pelajar dan mahasiswa. Kebijakan subsidi ini secara langsung memangkas pengeluaran harian rumah tangga sekaligus meningkatkan aksesibilitas ke fasilitas pendidikan, kesehatan, hingga pusat ekonomi.

Dampak positif kebijakan tersebut terlihat dari pertumbuhan jumlah pengguna sepanjang semester pertama tahun 2026. Jumlah penumpang umum terus meningkat pesat dari 9.271 orang pada Januari hingga mencapai puncaknya sebanyak 47.073 orang pada Juni 2026.

Meskipun menunjukkan tren positif, pengoperasian Trans Palu masih dihadapkan pada berbagai tantangan operasional, finansial, maupun kultural. Hambatan yang dihadapi mencakup gesekan dengan angkut umum konvensional, tingginya ketergantungan masyarakat pada sepeda motor, serta keterbatasan prasarana pendukung.

Di tengah upaya pengembangan tersebut, pengangkatan isu dugaan penyimpangan anggaran pengadaan bus Trans Palu oleh aparat penegak hukum menjadi ujian tersendiri. Penyelidikan atas program yang belum mencapai target keterisian penuh dinilai kurang tepat jika diukur secara instan pada masa awal operasional.

Pembangunan budaya menggunakan transportasi publik memerlukan proses bertahun-tahun dan tidak ada sistem angkutan massal yang langsung dipenuhi penumpang sejak hari pertama. Mengukur keberhasilan keberlanjutan layanan semata dari besarnya pendapatan awal berpotensi mengabaikan manfaat sosial dan ekonomi jangka panjang.

Penyelidikan pidana terhadap kebijakan yang belum optimal dikhawatirkan dapat memicu ketakutan di kalangan birokrasi pemda. Pejabat publik akan cenderung memilih tidak berbuat apa-apa ketimbang mengambil risiko hukum dalam menghadirkan inovasi layanan publik.

Aparat penegak hukum perlu membedakan secara tegas antara kebijakan publik yang dilaksanakan dengan itikad baik dan perbuatan pidana yang mengandung unsur korupsi. Perlindungan hukum sangat diperlukan bagi program yang telah disusun berdasarkan kajian resmi serta prosedur penganggaran yang sah.

Apabila terjadi kekeliruan perhitungan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) dari regulator, mekanismenya cukup diselesaikan melalui pengembalian dari pihak operator. Evaluasi idealnya merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK untuk memastikan ketersediaan fakta penyimpangan anggaran.

Kondisi sepi penumpang pada fase awal merupakan hal yang wajar karena pola ketergantungan mobilitas masyarakat belum sepenuhnya beralih. Penetapan rute strategis pada kawasan dengan bangkitan penumpang tinggi akan menjadi kunci keuntungan sosial dalam jangka panjang.

Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Dalam Negeri perlu segera merangkul pemda penyelenggara angkutan umum untuk menyepakati standar pengelolaan nasional. Pembinaan terpadu dari segi teknis maupun skema pembiayaan berkelanjutan sangat mendesak demi menjamin keberlangsungan transportasi publik di daerah.

Sudut pandang ditulis oleh: Djoko Setijowarno , Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....