KPU & Bawaslu Ajukan Rp 65 Miliar, Fiskal Kuningan Jadi Taruhan
- 06 Okt 2026 20:56 WIB
- Cirebon
Poin Utama
- KPU dan Bawaslu Kuningan mengusulkan anggaran Pilkada 2029-2031 sebesar Rp65 miliar kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kuningan untuk dipertimbangkan.
- KPU Kuningan mengajukan kebutuhan anggaran sekitar Rp43 miliar, sementara Bawaslu membutuhkan sekitar Rp23 miliar untuk operasional pengawasan pemilu.
- DPRD Kuningan perlu menyesuaikan besaran anggaran dengan kemampuan fiskal daerah dan kemungkinan dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
RRI.CO.ID, Kuningan — Kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2029–2031 mulai dibahas Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kuningan, Jawa Barat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuningan mengusulkan anggaran yang jika digabungkan mencapai sekitar Rp65 miliar.
Besaran tersebut menjadi perhatian DPRD karena harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. KPU Kuningan mengajukan kebutuhan sekitar Rp43 miliar, sedangkan Bawaslu mengusulkan sekitar Rp23 miliar. Angka itu belum memperhitungkan kemungkinan dukungan anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pembahasan anggaran tersebut kini masuk dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Cadangan Pilkada 2029–2031 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kuningan.
Ketua Bapemperda DPRD Kuningan, Uus Yusuf, mengatakan penetapan dana cadangan perlu dilakukan sejak dini agar beban anggaran tidak menumpuk menjelang pelaksanaan Pilkada.
"Kalau penetapan perdanya ditunda sampai 2027, pemerintah daerah baru bisa mencadangkan di 2028. Itu terlalu mepet. Akibatnya, angka setiap tahunnya jadi terlalu besar dan membengkak, yang justru akan membebani APBD kita," ujar Uus, di DPRD Kuningan, pada Selasa 6 Oktober 2026.
Menurut Uus, pemerintah daerah memiliki waktu untuk menyiapkan dana cadangan secara bertahap. Karena itu, pembentukan perda dinilai perlu segera diselesaikan agar penyisihan anggaran dapat dimulai lebih awal dan tidak mengganggu belanja daerah pada tahun pelaksanaan.
Ia menyebut skema pencadangan dapat dimulai sejak 2027 sehingga kebutuhan anggaran tidak harus ditanggung dalam waktu singkat. Penyelesaian dana cadangan ditargetkan paling lambat 2029.
Di sisi lain, Bawaslu Kuningan meminta dukungan anggaran pengawasan ditingkatkan dibandingkan periode sebelumnya. Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman, menilai kecukupan anggaran menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal.
"Harapan Bawaslu agar anggaran dapat ditingkatkan dari yang kemarin. Mengingat jika dimulai dari 2027, masih ada waktu dua hingga tiga tahun menuju pemilu, sehingga ada ruang untuk memaksimalkan kualitas pengawasan dan demokrasi kita," kata Firman.
Namun, besarnya kebutuhan penyelenggara pemilu tidak serta-merta dapat diterjemahkan menjadi alokasi anggaran. Kemampuan fiskal pemerintah daerah akan menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum besaran dana cadangan ditetapkan dalam peraturan daerah.
DPRD Kuningan selanjutnya akan membahas kebutuhan tersebut bersama pemerintah daerah untuk melihat kemampuan APBD dalam memenuhi usulan KPU dan Bawaslu. Pembahasan akan menentukan besaran dana cadangan sekaligus skema pencadangannya agar kebutuhan Pilkada tidak menekan pembiayaan program daerah lainnya.
Dengan kebutuhan sementara sekitar Rp65 miliar, persoalan Pilkada Kuningan bukan hanya soal kesiapan penyelenggara, tetapi juga kemampuan daerah membangun ruang fiskal untuk membiayai pesta demokrasi tanpa mengorbankan prioritas pembangunan lainnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....