KPU Kab. Cirebon Tetapkan 1.84 Juta Pemilih pada PDPB Triwulan III 2026

  • 30 Sep 2026 09:47 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon — KPU Kabupaten Cirebon menetapkan 1.841.281 pemilih dalam Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka di Aula Kantor KPU Kabupaten Cirebon, Selasa 29 September 2026.

Jumlah tersebut terdiri atas 928.057 pemilih laki-laki dan 913.224 pemilih perempuan. Data pemilih tersebar di 40 kecamatan dan 424 desa/kelurahan di Kabupaten Cirebon.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, mengatakan PDPB menjadi bagian penting untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir. Menurutnya, pemutakhiran data menjadi fondasi dalam mendukung penyelenggaraan pemilu mendatang.

Menurutnya, salah satu tantangan pemutakhiran data di Kabupaten Cirebon adalah tingginya mobilitas masyarakat, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI). Berdasarkan data yang diterima melalui KPU Provinsi Jawa Barat, terdapat sekitar 4.623 data terkait pekerja migran yang perlu ditindaklanjuti, namun baru sekitar 523 data yang dapat dimutakhirkan.

“Proses registrasi dan keberangkatan pekerja migran merupakan dua hal yang berbeda. Registrasi berdasarkan domisili, sedangkan keberangkatan dapat dilakukan dari tempat berbeda. Ini menjadi tantangan dalam pemutakhiran data,” ujarnya.

KPU Kabupaten Cirebon telah berkoordinasi dengan lembaga terkait pekerja migran dan akan memperkuat sinergi dengan berbagai stakeholder. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pemetaan pemilih luar negeri sekaligus meningkatkan akurasi data pemilih.

Ia juga mengatakan koordinasi dengan Bawaslu dan Disdukcapil terus dilakukan, termasuk menindaklanjuti hasil pengawasan dan data warga yang belum melakukan perekaman KTP-el. Ia mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran dan ketertiban administrasi kependudukan.

“Kesadaran masyarakat dalam menertibkan data kependudukan akan bermuara pada tersedianya data yang lebih mutakhir untuk Pemilu 2029,” katanya.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Adie Saputro, menegaskan rapat pleno PDPB tidak hanya menjadi forum administratif untuk menetapkan jumlah pemilih. Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari upaya membangun fondasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

“Jangan sampai warga yang memiliki hak pilih tidak terdaftar, sementara warga yang sudah tidak memenuhi syarat masih tercatat. Karena itu, identifikasi, validasi, dan verifikasi data harus terus diperkuat,” ujarnya.

Ia menjelaskan data pemilih bersifat dinamis karena terdapat warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih dan ada pula yang tidak lagi memenuhi syarat akibat meninggal dunia, berpindah domisili, maupun sebab lainnya. Karena itu, koordinasi antarlembaga, validasi, verifikasi, integrasi data, serta partisipasi masyarakat perlu terus diperkuat.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Fereddy, menilai pemutakhiran data pemilih memiliki nilai strategis karena berkaitan dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Ia menekankan pentingnya memastikan warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.

“Jangan sampai ada warga yang berhak memilih tetapi tidak terfasilitasi,” ujarnya.

Ia juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah, partai politik, TNI/Polri, dan masyarakat dalam proses pemutakhiran data. Menurutnya, dinamika data pemilih membutuhkan kolaborasi berbagai pihak dan tidak dapat ditangani penyelenggara pemilu seorang diri.

Anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon, Maryam Hito, mengapresiasi proses pemutakhiran yang dilakukan KPU Kabupaten Cirebon, termasuk koordinasi dan uji petik selama Triwulan III 2026. Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu menyampaikan 300 saran perbaikan kepada KPU.

Dari jumlah tersebut, terdapat 111 pemilih meninggal dunia tetapi masih terdaftar, 88 pemilih berpindah domisili yang terdiri atas 39 pindah keluar dan 49 pindah masuk. Selain itu, terdapat 101 pemilih yang telah berusia 17 tahun tetapi belum terdaftar.

“Ketika kami menemukan kondisi di lapangan, kami sampaikan kepada KPU. Namun, perubahan status data tetap membutuhkan dokumen pendukung sesuai regulasi,” katanya.

KPU Kabupaten Cirebon kemudian melakukan analisis, pencermatan, dan penyandingan terhadap 300 data tersebut. Berdasarkan hasil tindak lanjut, sebanyak 177 pemilih telah diperbarui dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), sedangkan 123 pemilih masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung.

Untuk pemilih tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, dari 111 data yang disampaikan Bawaslu, sebanyak 28 telah diperbarui dalam Sidalih. Sementara 83 data masih menunggu dokumen karena hasil pencermatan administrasi kependudukan menunjukkan data yang bersangkutan masih tercatat hidup.

Pada kategori pemilih pindah keluar, sebanyak 18 dari 39 data telah ditindaklanjuti. Adapun 21 data masih menunggu dokumen karena secara administrasi kependudukan domisilinya belum berubah.

Untuk pemilih baru yang telah berusia 17 tahun, sebanyak 91 dari 101 data telah ditindaklanjuti dan diperbarui. Sementara 10 data masih memerlukan pencermatan terkait NIK yang tidak ditemukan dalam database, perbedaan nama, maupun indikasi sebagai pemilih luar negeri.

Adapun dari 49 pemilih pindah masuk, sebanyak 40 data telah ditindaklanjuti dan sembilan data masih menunggu dokumen. Kondisi tersebut terutama berkaitan dengan administrasi kependudukan yang belum mencatat perpindahan domisili ke Kabupaten Cirebon.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Iman Supriadi, menegaskan administrasi kependudukan menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung kualitas data pemilih. Disdukcapil terus mendorong pelaporan peristiwa kependudukan, termasuk kematian dan perubahan data keluarga, serta mempercepat perekaman KTP-el bagi warga yang telah memenuhi syarat.

Pelayanan administrasi kependudukan juga diperluas hingga tingkat desa, disertai penguatan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Upaya tersebut diharapkan mendukung tersedianya data kependudukan yang lebih tertib dan mutakhir.

KPU Kabupaten Cirebon menegaskan data yang masih berstatus menunggu dokumen bukan berarti tidak ditindaklanjuti. Data tersebut masih memerlukan dokumen pendukung dan pencermatan administrasi agar perubahan status pemilih dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan.

Seluruh proses tersebut menjadi bagian dari upaya KPU Kabupaten Cirebon menjaga data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sinergi dengan Bawaslu, Disdukcapil, pemerintah daerah, serta stakeholder terkait juga terus diperkuat untuk mendukung pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....