Bawaslu Sampaikan 300 Saran Perbaikan Data Pemilih kepada KPU Kab. Cirebon
- 30 Sep 2026 09:50 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Bawaslu Kabupaten Cirebon menyampaikan 300 saran perbaikan data pemilih kepada KPU Kabupaten Cirebon pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026.
Saran perbaikan tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026 di Aula Kantor KPU Kabupaten Cirebon, Selasa 29 September 2026. Dari 300 data yang disampaikan, terdiri atas 111 pemilih meninggal dunia, 88 pemilih berpindah domisili, dan 101 pemilih yang telah berusia 17 tahun tetapi belum terdaftar.
Anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon Maryam Hito mengatakan, saran perbaikan tersebut merupakan bagian dari hasil pengawasan dan uji petik yang dilakukan selama proses PDPB Triwulan III 2026. Menurutnya, perubahan status data pemilih tetap membutuhkan dokumen pendukung agar proses pemutakhiran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ketika kami menemukan kondisi di lapangan, kami sampaikan kepada KPU. Namun, perubahan status data tetap membutuhkan dokumen pendukung sesuai regulasi,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon Maryam Hito mengapresiasi proses pemutakhiran yang dilakukan KPU Kabupaten Cirebon, termasuk koordinasi dan uji petik yang dilakukan selama Triwulan III 2026.
KPU Kabupaten Cirebon kemudian melakukan analisis, pencermatan, dan penyandingan terhadap 300 data yang disampaikan Bawaslu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 177 pemilih telah ditindaklanjuti dan diperbarui dalam Sidalih, sedangkan 123 pemilih masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung.
Ia juga menekankan pentingnya tertib administrasi kependudukan karena kondisi faktual warga dapat berubah lebih cepat dibandingkan pembaruan administrasinya. Menurutnya, koordinasi antara penyelenggara pemilu dan instansi kependudukan diperlukan untuk memastikan perubahan data dapat dibuktikan secara administratif.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati mengatakan, KPU berpedoman pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi tersebut mensyaratkan pemilih baru maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat dibuktikan dengan dokumen administrasi kependudukan atau dokumen pendukung lain yang sah.
Dari 111 pemilih yang dilaporkan meninggal dunia, sebanyak 28 data telah diperbarui dalam Sidalih, sementara 83 data masih menunggu dokumen. Untuk 39 pemilih pindah keluar, sebanyak 18 data telah ditindaklanjuti dan 21 data masih menunggu dokumen.
Pada kategori pemilih baru, dari 101 warga yang telah berusia 17 tahun, sebanyak 91 data telah diperbarui dan 10 data masih menunggu pencermatan lebih lanjut. Sementara dari 49 pemilih pindah masuk, sebanyak 40 data telah ditindaklanjuti dan sembilan data masih menunggu dokumen.
KPU Kabupaten Cirebon menegaskan, data yang masih menunggu dokumen bukan berarti tidak ditindaklanjuti. Data tersebut masih memerlukan kelengkapan administrasi dan pencermatan untuk memastikan perubahan status pemilih dilakukan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....