jelang Wajib Halal, Bupati Majalengka Siapkan Surat Edaran untuk UMKM

  • 18 Sep 2026 17:44 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka - Pemerintah Kabupaten Majalengka mempercepat sertifikasi halal UMKM menjelang berlakunya tahapan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Bupati Majalengka Eman Suherman menyiapkan surat edaran untuk memperkuat koordinasi antar-OPD sekaligus memperluas fasilitasi bagi pelaku usaha.

Langkah ini diarahkan untuk membangun ekosistem halal Majalengka sekaligus mendorong UMKM naik kelas melalui peningkatan kualitas dan daya saing produk.

"Kami ingin membangun ekosistem halal di Majalengka dan menaikkan UMKM agar naik kelas melalui berbagai tahapan, termasuk sertifikasi halal," kata Eman Suherman, Jumat 18 September 2026.

Komitmen tersebut disampaikan Eman saat menerima audiensi Kartika Halal Center Majalengka yang menaungi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Arham dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Kartika. Sedangkan Asisten Daerah sekaligus Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Majalengka, Ida Heriyani, mengatakan dukungan Bupati mencakup regulasi dan koordinasi lintas OPD.

"Bupati sangat mendukung penuh dan berkomitmen memfasilitasi proses produk halal para pelaku usaha, baik dari sisi regulasi maupun koordinasi antar-OPD," ujarnya.

Puluhan Ribu UMKM Belum Bersertifikat

Data Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Majalengka mencatat sekitar 74.691 pelaku UMKM, dengan 36.782 UMKM di antaranya telah memiliki sertifikat halal.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Majalengka Solehudin mengatakan percepatan sertifikasi terus didorong karena masih banyak pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan.

"Dengan jumlah pelaku UMKM yang mencapai puluhan ribu, percepatan sertifikasi membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga pendamping dan pelaku usaha," katanya.

Ketua LP3H Kartika, Alan Barok, mengatakan pihaknya siap memperluas pendampingan, termasuk membantu pengurusan NIB. Lebih dari 4.700 pelaku usaha di Majalengka disebut telah mendapatkan pendampingan hingga memperoleh sertifikat halal melalui program SEHATI BPJPH.

Dani Miharja menambahkan, sinergi dengan pemerintah daerah diperlukan agar jangkauan pendampingan semakin luas.

"Kami berharap sinergi ini bisa mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Majalengka," ujarnya.

Pemkab Majalengka selanjutnya memperkuat koordinasi antar-OPD untuk sosialisasi, pendataan dan fasilitasi sertifikasi halal. Dengan langkah tersebut, sertifikasi halal tidak hanya diarahkan untuk memenuhi ketentuan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi mendorong UMKM Majalengka naik kelas dan memperluas pasar produk lokal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....