SPSI Nilai Sejumlah Perusahaan di Cirebon Patuh Bayar Upah
- 16 Sep 2026 17:00 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau SPSI Kota Cirebon menilai sejumlah perusahaan telah memenuhi ketentuan upah minimum bagi pekerja. Penilaian tersebut berdasarkan pengamatan dan laporan anggota SPSI yang bekerja di sejumlah perusahaan di Kota Cirebon.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI Kota Cirebon, M. Fahrozy, mengatakan pihaknya sejauh ini belum menemukan laporan terkait pelanggaran pembayaran upah minimum. Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku bagi perusahaan yang telah terdaftar dan terikat aturan ketenagakerjaan.
"Selama ini belum menemukan ada pelanggaran upah minimum. Biasanya yang menjadi masalah kan upahnya tidak sesuai, tetapi sejauh ini belum ada laporan," ujarnya kepada RRI, Senin, 14 September 2026.
Baca juga: SPSI Dorong Perjanjian Kerja Bersama untuk Lindungi Pekerja dari PHK
Fahrozy menjelaskan ketentuan upah minimum tidak berlaku dengan cara yang sama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Menurutnya, kondisi dan kemampuan UMKM berbeda, sehingga pemberian upah perlu disesuaikan dengan kesepakatan antara pekerja dan pemilik usaha.
Ia mengatakan perusahaan yang telah terdaftar dan memiliki kewajiban membayar upah minimum Kota Cirebon harus menjalankan ketentuan tersebut. Sementara untuk UMKM, kondisi usaha seperti omzet, modal, dan jumlah pekerja menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam hubungan kerja.
SPSI juga memberikan pembinaan kepada anggota untuk menjaga hubungan kerja tetap kondusif dengan perusahaan. Fahrozy mencontohkan anggota SPSI di sejumlah perusahaan yang melaporkan upah dan kondisi kerja telah berjalan sesuai ketentuan.
"Kalau menurut saya, perusahaan-perusahaan yang sudah terdaftar di Disnaker dan mempunyai komitmen, buruhnya sudah sesuai dengan UMK dan sudah sejahtera dari segi perusahaan," katanya.
Baca juga: SPSI Nilai PHK di Kota Cirebon Masih Relatif Terbatas
Berdasarkan pengamatan SPSI, kepatuhan terhadap ketentuan upah pada perusahaan yang menjadi bagian dari hubungan kerja serikat pekerja turut mendukung kondisi hubungan industrial yang kondusif. Namun, Fahrozy menegaskan kondisi tersebut tidak dapat disamaratakan dengan seluruh UMKM yang memiliki karakteristik usaha berbeda.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....