SPSI Nilai PHK di Kota Cirebon Masih Relatif Terbatas
- 16 Sep 2026 16:30 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau SPSI Kota Cirebon menilai kondisi Pemutusan Hubungan Kerka (PHK) di wilayah setempat masih relatif terbatas. Penilaian tersebut berdasarkan perbandingan dengan sejumlah daerah industri di Jawa Barat yang mencatat PHK dalam jumlah lebih besar.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI Kota Cirebon, M. Fahrozy, mengatakan PHK pada dasarnya dapat terjadi karena efisiensi perusahaan maupun pelanggaran yang dilakukan pekerja. Efisiensi dapat dipicu kondisi perusahaan yang bangkrut, penurunan produksi, atau kebijakan pemerintah yang dinilai membebani perusahaan.
Menurutnya, PHK juga dapat terjadi karena pekerja tidak disiplin atau tidak menaati peraturan perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, maupun ketentuan perundang-undangan. Kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja.
"PHK itu pada dasarnya ada dua hal, pertama efisiensi, kemudian yang kedua karena pelanggaran pekerja. Pekerja tidak disiplin dan tidak menaati peraturan yang ada di perusahaan maupun peraturan pemerintah," ujarnya kepada RRI, Senin, 14 September 2026.
Fahrozy menilai jumlah PHK di Kota Cirebon masih relatif kecil jika dibandingkan dengan daerah industri seperti Bekasi, Karawang, dan Purwakarta. Menurutnya, jumlah tenaga kerja di daerah-daerah tersebut lebih besar sehingga PHK yang terjadi dapat mencapai ratusan hingga ribuan pekerja.
Ia menyebut kondisi ketenagakerjaan di Kota Cirebon juga dipengaruhi jumlah penduduk dan lapangan pekerjaan yang tersedia. Karena itu, angka PHK sekitar 60 pekerja dinilai masih relatif kecil jika dibandingkan dengan daerah industri lainnya.
Meski demikian, SPSI tetap berupaya melindungi pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan investasi dan perusahaan di Kota Cirebon. Fahrozy mengatakan pihaknya masih perlu melihat penyebab PHK terhadap sekitar 60 pekerja tersebut, apakah akibat pelanggaran pekerja atau kondisi perusahaan.
"Kita juga tidak mau investasi berkurang dan investor lari, jadi kita melindungi pekerja yang ada. Kita belum melihat apakah yang 60 itu karena pelanggaran atau memang karena perusahaan tersebut bangkrut atau gulung tikar," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....