PMK 44 Tahun 2026 Perluas Pihak yang Bisa Jadi Kuasa Pajak

  • 11 Sep 2026 15:13 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 44 Tahun 2026 memperluas pihak yang dapat ditunjuk wajib pajak sebagai kuasa dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Aturan tersebut juga memberikan kepastian hukum serta kemudahan bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan pihak lain.

Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Kuningan, Victorinus Indaryatno mengatakan, PMK 44 Tahun 2026 mengatur pihak yang dapat menjadi kuasa, persyaratan, kewenangan, serta batas waktu pemberian kuasa. Menurutnya, aturan tersebut merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 229 Tahun 2014.

"Aturan ini memberikan kepastian hukum, kesetaraan, sekaligus kemudahan bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan pihak lain dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya," ujar Victor pada Rabu, 9 Agustus 2026.

Victorinus menjelaskan, perubahan aturan diperlukan karena ketentuan sebelumnya belum mengatur secara rinci sejumlah persyaratan terkait pihak yang dapat menjadi kuasa wajib pajak. Selain itu, perubahan sistem administrasi perpajakan dari DJP Online ke Coretax juga menjadi salah satu konteks dalam penerbitan aturan baru tersebut.

Dalam PMK 44 Tahun 2026, pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa tidak hanya terbatas pada konsultan pajak. Wajib pajak juga dapat menunjuk pihak lain, termasuk karyawan perusahaan untuk wajib pajak badan, serta anggota keluarga bagi wajib pajak orang pribadi.

"Jadi bukan hanya konsultan, ada tiga sekarang, yaitu konsultan pajak, pihak lain, dan anggota keluarga," ucapnya.

Ia menambahkan, ketentuan mengenai anggota keluarga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, sedangkan pihak lain dapat mencakup karyawan dari suatu perusahaan. Dengan demikian, wajib pajak badan seperti perseroan terbatas maupun persekutuan komanditer dapat menunjuk karyawannya untuk membantu menjalankan kewajiban perpajakan.

Perluasan pihak yang dapat menjadi kuasa tersebut diharapkan memberikan pilihan yang lebih luas kepada wajib pajak dalam memperoleh bantuan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan. PMK 44 Tahun 2026 sekaligus menyesuaikan pengaturan kuasa wajib pajak dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan saat ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....