SPSI Dorong Perjanjian Kerja Bersama untuk Lindungi Pekerja dari PHK

  • 16 Sep 2026 16:40 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cirebon mendorong pembentukan serikat pekerja di setiap perusahaan. Keberadaan serikat pekerja dinilai penting untuk melindungi hak pekerja sekaligus mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ketua SPSI Kota Cirebon, M. Fahrozy, mengatakan pekerja memiliki hak membentuk serikat pekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Di tingkat perusahaan, serikat pekerja dapat membentuk Pimpinan Unit Kerja (PUK).

Menurutnya, PUK dapat membentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengatur hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha. Ketentuan dalam PKB disusun berdasarkan kesepakatan kedua pihak dan menjadi pedoman dalam hubungan kerja.

"Kalau di perusahaan itu ada PUK, mereka membentuk atas dasar undang-undang supaya bisa menentukan aturan-aturan, seperti membentuk PKB. PKB itu Perjanjian Kerja Bersama antara pengusaha dan pekerja," ucap Fahrozy kepada RRI pada Senin, 14 September 2026.

Baca juga: SPSI Nilai PHK di Kota Cirebon Masih Relatif Terbatas

Fahrozy menjelaskan PKB berbeda dengan Peraturan Perusahaan yang dibuat oleh pihak perusahaan. Dalam PKB, hak pekerja dan pengusaha diatur bersama sehingga ketentuan yang telah disepakati menjadi pedoman kedua pihak.

Ia menekankan PKB penting untuk menciptakan hubungan kerja yang kondusif dan menjadi acuan ketika terjadi pelanggaran. Ketentuan tersebut juga mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

"PKB itu penting karena hak pekerja ada di situ, hak pengusaha pun ada di situ. Kalau sudah disepakati, harus ditaati karena sudah menjadi peraturan," katanya.

Keberadaan serikat pekerja dan PKB diharapkan dapat memperjelas hak serta kewajiban pekerja dan pengusaha. Hal tersebut menjadi salah satu upaya SPSI untuk menjaga hubungan industrial tetap kondusif dan mencegah PHK.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....