Masa Sewa Belum Berakhir, 4 Hektare Tebu di Majalengka Dirusak
- 22 Agt 2026 21:38 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majalengka - Nasib pilu dialami Hardani (42), penggarap lahan tebu di Desa Bantarjati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Tanaman tebu yang dirawatnya di lahan seluas 5 hektare rusak sekitar 4 hektare, meski masa sewa lahan tersebut disebut belum berakhir.
Hardani mengatakan, lahan itu disewanya selama dua tahun. Namun, baru sekitar 1,5 tahun berjalan, sebagian besar tanaman tebu yang telah dirawatnya justru mengalami kerusakan.
Peristiwa tersebut diketahui saat Hardani hendak mengecek kondisi kebun. Setibanya di lokasi, ia mendapati sejumlah orang tengah beraktivitas menggunakan alat berat pertanian, di antaranya rotavator dan traktor. Sebuah truk juga terlihat berada di lokasi.
"Saya mau ngecek kebun, saya melihat kejadian ada pengrusakan terkait kebun saya. Di lokasi itu ada beberapa orang menggunakan rotavator, traktor. Ada juga truk," kata Hardani, Jumat 21 Agustus 2026
Hardani mengaku tidak mengetahui secara pasti aktivitas yang dilakukan orang-orang tersebut. Namun, ia menduga keberadaan alat berat dan kendaraan itu berkaitan dengan pembongkaran tanaman tebu miliknya. "Saya enggak tahu bagaimana perkembangannya karena mereka ramai, saya pergi," ujarnya.
Hardani sempat merekam aktivitas tersebut menggunakan telepon selulernya. Namun, ia memilih meninggalkan lokasi lantaran merasa tidak berani menghadapi orang-orang yang berada di sana. "Saya ada videonya, video mereka melakukan pengrusakan. Karena mereka ramai, saya enggak berani. Saya sendiri posisinya," tuturnya.
Menurut Hardani, sebelum kejadian seluruh lahan seluas 5 hektare masih ditanami tebu. Setelah peristiwa tersebut, tanaman yang tersisa hanya sekitar 1 hektare. "Yang sebelum pengrusakan 5 hektare, tertanam semuanya. Tinggal 1 hektare. Berarti kurang lebih 4 hektare yang dirusak," katanya.
Ia menegaskan, kerusakan tanaman tersebut terjadi tanpa sepengetahuannya. Padahal, masa sewa lahan yang menjadi tempatnya bercocok tanam belum berakhir. Hardani menyebut, awalnya ia hanya berniat menyewa lahan selama satu tahun. Namun, karena terdapat persoalan pembayaran sewa sebelumnya, akhirnya disepakati masa sewa selama dua tahun.
"Sewa kontraknya Rp40 juta selama dua tahun. Saya baru bayar pertama kali Rp35 juta. Kenapa saya tahan Rp5 jutanya? Karena waktu itu belum diberikan kuitansi dan surat perjanjian sewanya sampai sekarang," ujarnya.
Hardani mengaku belum sempat menikmati keuntungan dari usaha perkebunan tebu tersebut. Tanaman yang sebelumnya ia kelola bahkan sempat mengalami gagal panen.
"Belum dapat keuntungan. Yang pertama gagal panen. Habis itu kita rawat lagi bulan 9, bulan 10-an, sudah bagus. Kita tinggal. Nah, di bulan 2 kita mau mengecek bagaimana pertumbuhannya, tahu-tahu diguduk," katanya.
Akibat kerusakan tersebut, Hardani memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp300 juta. Ia berharap pihak yang bertanggung jawab dapat memberikan penggantian atas kerugian yang dialaminya. "Kerugian sekarang sekitar Rp300 jutaan," ucapnya.
Hardani mengaku persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam sebuah pertemuan yang dihadiri sejumlah pihak, termasuk kepolisian dan pemerintah desa. Dalam pertemuan itu, menurut dia, sempat muncul pembicaraan mengenai penggantian seluruh kerugian.
"Pertemuan pertama ada pembicaraan untuk mengganti seluruh kerugian saya. Itu disaksikan pihak kepolisian, pihak desa, saya dan beberapa pihak lainnya," ujarnya.
Namun, hingga kini Hardani mengatakan belum menerima pembayaran ganti rugi tersebut. "Tidak, tidak ada," katanya saat ditanya apakah uang penggantian telah dibayarkan.
Persoalan tersebut kemudian diarahkan untuk diproses lebih lanjut. Hardani pun memilih menempuh jalur hukum guna mendapatkan kepastian sekaligus meminta pertanggungjawaban atas kerusakan tanaman tebunya.
"Rasa keadilan terhadap saya adalah bagaimana pihak yang bertanggung jawab bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," kata Hardani.
Hingga kini, Hardani mengaku belum mengetahui secara pasti motif di balik rusaknya tanaman tebu yang ia kelola. "Saya enggak tahu," ujarnya.
Ia berharap persoalan lahan tersebut segera memperoleh kejelasan. Selain meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum, Hardani juga berharap kerugian sekitar Rp300 juta yang diklaimnya dapat dikembalikan. "Saya berharap kerugian saya dikembalikan," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....