Wabup Cirebon Lantik 4 Kuwu PAW, Dorong Sinergi Pembagunan Desa

  • 05 Agt 2026 03:10 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Pemerintah Kabupaten Cirebon memperkuat jalannya pemerintahan desa dengan melantik empat Kuwu Penggantian Antar Waktu (PAW) dari tiga kecamatan, Selasa 4 Agustus 2026. Para kuwu tersebut akan melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya sekaligus didorong mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman melantik empat Kuwu Penggantian Antar Waktu (PAW) dari tiga kecamatan di Kabupaten Cirebon. Empat kuwu yang dilantik berasal dari Desa Kedongdong Kidul dan Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan, serta Desa Kendal, Kecamatan Astanajapura.

Ia mengatakan, para kuwu yang dilantik akan mengemban amanah untuk menyelesaikan sisa masa jabatan periode berjalan sekaligus menjadi ujung tombak pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa. "Seluruh kuwu yang dilantik hari ini, akan mengemban amanah hingga menyelesaikan sisa masa jabatan periode berjalan yang berakhir pada tahun 2027 mendatang," katanya.

Menurutnya, pemerintahan desa merupakan garda terdepan yang paling dekat dengan masyarakat sehingga para kuwu diharapkan mampu membangun sinergi dengan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan, serta tokoh masyarakat untuk menjaga stabilitas dan mempercepat pembangunan desa. "Kalau di desanya maju, tentunya ini membantu pemerintahan daerah dan pemerintahan yang lebih tingginya," ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar para kuwu menjalankan roda pemerintahan sesuai regulasi dengan mengutamakan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Menanggapi keterbatasan alokasi dana desa saat ini, ia memastikan Pemerintah Kabupaten Cirebon terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat agar skema pendanaan desa dapat kembali diperkuat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, menjelaskan bahwa mekanisme Kuwu PAW hanya bertugas menghabiskan sisa masa jabatan pejabat sebelumnya. Ia mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar empat desa lain yang masih menjalani proses PAW.

"Yang sedang berjalan, setidaknya ada empat desa lagi kemungkinan PAW," ujarnya.

Ia menegaskan, kuwu PAW yang baru dilantik tetap memiliki hak untuk mencalonkan diri kembali pada Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2027, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16. Namun, setelah resmi ditetapkan sebagai calon, yang bersangkutan wajib mengambil cuti dari jabatannya.

"Nanti ketika Kuwu yang terpilih ini akan mencalonkan lagi, maka mengikuti regulasi, boleh. Nanti cuti setelah penetapan sebagai calon," katanya.

Terkait persiapan Pilwu Serentak 2027, DPMD Kabupaten Cirebon tengah menyusun Peraturan Daerah yang diselaraskan dengan regulasi pemerintah pusat sambil menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai petunjuk teknis. Pilwu Serentak diproyeksikan berlangsung pada November 2027 dengan melibatkan 177 desa di Kabupaten Cirebon.

Selain itu, Pilwu Serentak 2027 juga direncanakan menjadi ajang uji coba sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting secara terbatas. Sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, penerapan e-voting hanya dilakukan pada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap desa sebagai proyek percontohan, dengan dukungan teknis dan fasilitas dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....