Dua Pekan Lebih Proses PBG di Kuningan, Pemkab Imbau Pelaku Usaha Tak Asal Bangun
- 30 Jul 2026 14:01 WIB
- Cirebon
Poin Utama
- DPMPTSP Kabupaten Kuningan mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha harus menyelesaikan semua tahapan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memulai aktivitas fisik pembangunan.
- Proses penerbitan PBG membutuhkan waktu maksimal 28 hari kerja, yang terdiri dari 26 hari untuk proses kajian teknis di instansi terkait dan 2 hari untuk verifikasi akhir di DPMPTSP.
- Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa aktivitas fisik pembangunan tidak boleh dilakukan sebelum seluruh persyaratan dasar dan perizinan dinyatakan lengkap dan sah.
RRI.CO.ID, Kuningan - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan mengimbau masyarakat dan pelaku usaha mematuhi seluruh tahapan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memulai pembangunan. Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan aktivitas fisik tidak boleh dilakukan sebelum seluruh persyaratan dasar dan perizinan dinyatakan lengkap.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kuningan, Drs. H. Dudi Pahrudin, M.Si., mengatakan proses penerbitan PBG membutuhkan waktu maksimal sekitar 28 hari kerja. Rinciannya, 26 hari untuk proses kajian teknis di instansi terkait dan dua hari untuk verifikasi akhir di DPMPTSP.
"Kalau proses di sistemnya sudah terpenuhi, pasti terbit. Yang biasanya tertahan itu karena pemenuhan persyaratan dasarnya belum beres, seperti AMDAL atau dokumen pertanahan," kata Dudi saat ditemui di kantornya, Rabu, 29 Juli 2026.
Menurut Dudi, penerbitan PBG melibatkan sejumlah instansi teknis sehingga tidak sepenuhnya diproses di DPMPTSP. Pemohon terlebih dahulu harus mengantongi Pertimbangan Teknis (Pertek) Pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta Persetujuan Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Setelah seluruh persyaratan dasar terpenuhi, berkas diajukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk dilakukan penilaian teknis oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Selanjutnya, PUPR menetapkan besaran retribusi dan menerbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis sebagai salah satu syarat penerbitan PBG.
Dudi menegaskan pembayaran retribusi dilakukan langsung oleh pemohon ke rekening bank yang ditentukan pemerintah. DPMPTSP tidak menerima ataupun menampung pembayaran tersebut.
"Tidak ada penampungan uang di kami. Pemohon bayar langsung ke bank, lalu mengunggah bukti setoran ke SIMBG. Setelah seluruh tahapan selesai, PBG baru diterbitkan," ujarnya.
Terkait perubahan regulasi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG, Dudi memastikan IMB yang telah diterbitkan sebelum aturan baru tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum. Pemilik bangunan lama tidak diwajibkan mengganti IMB menjadi PBG.
Meski demikian, pengajuan PBG wajib dilakukan apabila terjadi perubahan fungsi bangunan, perubahan bentuk atau penambahan struktur, maupun pembangunan fasilitas fisik baru yang belum tercantum dalam dokumen IMB sebelumnya.
DPMPTSP juga mengingatkan para pengembang maupun pelaku usaha agar tidak memulai pembangunan atau operasional sebelum seluruh dokumen perizinan diterbitkan. Pengawasan dilakukan bersama Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) serta perangkat daerah terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang, keselamatan bangunan, dan peraturan perizinan di Kabupaten Kuningan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....