PUTR Kuningan Dorong Audit PBG Rumah Sakit, PAD Dinilai Berpotensi Naik

  • 29 Jul 2026 20:08 WIB
  •  Cirebon
Poin Utama
  • Dinas PUTR Kabupaten Kuningan mendorong evaluasi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk seluruh rumah sakit di wilayahnya.
  • Perubahan regulasi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG memperluas objek retribusi dan membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  • Langkah evaluasi PBG diharapkan dapat memastikan seluruh bangunan rumah sakit memenuhi ketentuan berlaku sekaligus mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah.

RRI.CO.ID, Kuningan - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan mendorong evaluasi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada seluruh rumah sakit di Kabupaten Kuningan. Langkah tersebut dinilai dapat mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan seluruh bangunan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, Putu Bagiasna, menyampaikan adanya perubahan regulasi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG. Perubahan aturan ini membawa konsekuensi pada objek retribusi yang kini mencakup cakupan lebih luas dibanding sebelumnya.

Menurut dia, pada masa IMB perhitungan retribusi hanya mencakup bangunan utama. Sementara dalam skema PBG, berbagai fasilitas penunjang juga menjadi objek perizinan.

Baca juga: 45 Bangunan KDMP di Kuningan Belum Kantongi PBG, Ini Alasannya

"Dulu waktu bayar IMB, misalnya rumah sakit, yang dihitung hanya bangunan utamanya. Sekarang dengan PBG, lahan parkir, pos satpam, fasilitas ATM, kantin, IPAL, sampai musala atau masjid juga menjadi objek retribusi dan wajib memiliki PBG," kata Putu di ruang kerjanya, Rabu, 29 Juli 2026.

Ia menilai Kabupaten Kuningan memiliki jumlah rumah sakit yang cukup banyak. Hal ini membuat evaluasi dokumen perizinan berpotensi besar meningkatkan penerimaan daerah.

"Ini hanya saran. Seyogianya rumah sakit swasta maupun negeri diperiksa kembali dokumen perizinannya. Bukan untuk menyasar satu pihak tertentu, tetapi sebagai penataan administrasi dan upaya memaksimalkan potensi PAD. Dari retribusi sarana penunjang ini potensinya bisa mencapai miliaran rupiah," ujarnya.

Selain menyoroti PBG, Putu menegaskan pemerintah daerah juga akan tetap memperhatikan kesesuaian tata ruang dan aspek keselamatan lalu lintas dalam penerbitan izin bangunan.

Baca juga: PUTR Kuningan Perbaiki Ratusan Jalan jelang Mudik Lebaran 2026

Menurutnya, bangunan yang berada di kawasan persimpangan jalan wajib memenuhi berbagai ketentuan teknis. Hal ini penting dilakukan agar keberadaan bangunan tersebut tidak mengganggu keselamatan para pengguna jalan.

"Kalau dipaksakan memberi izin pada titik rawan seperti persimpangan jalan, justru berpotensi menimbulkan kemacetan. Area tikungan atau persimpangan idealnya menjadi ruang terbuka atau taman, bukan digunakan untuk aktivitas komersial yang mengurangi ruang lalu lintas," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....