IMB Lama Tetap Berlaku, DPMPTSP Kuningan Luruskan Soal PBG
- 29 Jul 2026 22:13 WIB
- Cirebon
Poin Utama
- DPMPTSP Kabupaten Kuningan meluruskan bahwa pemilik bangunan tidak wajib mengubah IMB menjadi PBG jika bangunannya tidak mengalami perubahan.
- Izin Mendirikan Bangunan yang diterbitkan sebelum perubahan regulasi tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sah.
- Perubahan regulasi dari IMB menjadi PBG tidak berlaku surut, sehingga pemilik bangunan lama tidak perlu melakukan permohonan ulang.
RRI.CO.ID, Kuningan - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan meluruskan anggapan bahwa seluruh pemilik bangunan wajib mengubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah menegaskan IMB yang diterbitkan sebelum perubahan regulasi tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kuningan Dudi Pahrudin mengatakan perubahan dari IMB menjadi PBG tidak berlaku surut. Karena itu, masyarakat yang telah memiliki IMB tidak perlu mengajukan PBG selama bangunannya tidak mengalami perubahan.
"IMB yang lama tetap berlaku. Tidak ada kewajiban mengganti seluruh IMB menjadi PBG," kata Dudi di Kuningan, Rabu, 29 Juli 2026.
Baca juga: 45 Bangunan KDMP di Kuningan Belum Kantongi PBG, Ini Alasannya
Menurut Dudi, PBG baru diperlukan apabila pemilik melakukan perubahan terhadap bangunan yang telah memiliki IMB. Perubahan tersebut meliputi perubahan fungsi bangunan, penambahan atau perubahan struktur, hingga pembangunan fasilitas baru yang tidak tercantum dalam dokumen IMB sebelumnya.
Ia menjelaskan, kebijakan PBG merupakan bagian dari penyederhanaan sistem perizinan bangunan. Berbeda dengan IMB yang berfokus pada izin mendirikan bangunan, PBG menitikberatkan pada pemenuhan standar teknis, kesesuaian tata ruang, serta aspek keselamatan bangunan.
Dudi mengimbau masyarakat berkonsultasi dengan DPMPTSP sebelum melakukan perubahan bangunan agar tidak menyalahi ketentuan perizinan. Menurut dia, setiap perubahan fisik yang memengaruhi fungsi maupun struktur bangunan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan melalui mekanisme PBG.
"Kalau bangunannya tidak berubah, IMB tetap sah. Tetapi kalau ada perubahan fungsi atau penambahan bangunan, pemilik harus mengajukan PBG sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....