Dekan FH UGJ Ingatkan Pentingnya Isbat bagi Perlindungan Aset Wakaf
- 26 Jul 2026 17:18 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Banyak aset wakaf di Indonesia masih belum memiliki kepastian hukum akibat belum ditempuhnya proses administrasi secara lengkap. Kondisi tersebut berpotensi memicu sengketa kepemilikan maupun klaim ahli waris terhadap tanah yang telah diwakafkan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon, Dr. Harmono, S.H., M.H. mengatakan persoalan tersebut memerlukan perhatian seluruh elemen masyarakat. Legalitas wakaf menjadi dasar penting melindungi aset sosial yang dimanfaatkan bagi kepentingan umat.
Ia menjelaskan banyak wakaf dahulu dilakukan secara lisan tanpa akta maupun pencatatan administrasi resmi.
Menurutnya, isbat wakaf menjadi solusi memperoleh penetapan hukum atas wakaf yang telah dilakukan sejak lama. Proses tersebut diajukan melalui Pengadilan Agama dengan memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Harmono menambahkan permohonan isbat dapat diajukan nazir, ahli waris wakif, pengurus yayasan, maupun tokoh masyarakat setempat. Seluruh pihak tersebut harus memiliki kepentingan hukum terhadap keberlangsungan aset wakaf yang dimohonkan penetapannya.
Baca juga: Isbat Wakaf Jadi Solusi Beri Kepastian Hukum bagi Tanah Wakaf Lama
"Permohonannya diajukan ke pengadilan agama sesuai dengan domisili objek wakaf," ucapnya kepada RRI, Rabu, 22 Juli 2026. Penetapan tersebut menjadi dasar memperoleh perlindungan hukum sekaligus proses penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas wakaf untuk menghindari sengketa pada masa mendatang. Kepastian hukum dinilai menjadi fondasi utama menjaga keberlangsungan fungsi sosial aset wakaf secara berkesinambungan.
Melalui isbat wakaf, pengelolaan aset diharapkan semakin tertib sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Langkah tersebut juga memperkuat perlindungan terhadap aset wakaf dari berbagai potensi persoalan hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....