Isbat Wakaf Jadi Solusi Beri Kepastian Hukum bagi Tanah Wakaf Lama
- 26 Jul 2026 17:08 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Isbat wakaf dinilai menjadi langkah penting memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf yang belum terdokumentasi secara administratif. Banyak tanah wakaf masih dimanfaatkan masyarakat, tetapi belum memiliki perlindungan hukum melalui pencatatan resmi.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon, Dr. Harmono, S.H., M.H. mengatakan wakaf memiliki manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat. Selain bernilai ibadah, wakaf juga berperan mendukung pembangunan pendidikan, kesehatan, ekonomi, serta pemberdayaan umat secara berkelanjutan.
Menurutnya, banyak aset wakaf belum memiliki akta maupun sertifikat sehingga berpotensi memunculkan persoalan hukum di kemudian hari. "Isbat wakaf merupakan jalan hukum untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah atau harta yang telah diwakafkan tetapi belum tercatat secara administratif," katanya kepada RRI, Rabu, 22 Juli 2026.
Ia menjelaskan isbat tidak dimaksudkan menetapkan wakaf baru, melainkan menguatkan wakaf yang sebelumnya telah dilaksanakan. Penetapan tersebut dilakukan melalui Pengadilan Agama sesuai domisili objek wakaf agar memperoleh pengakuan hukum secara resmi.
Harmono menuturkan kepastian hukum penting untuk mencegah sengketa kepemilikan maupun klaim ahli waris terhadap aset wakaf. Perlindungan hukum juga mempermudah pengembangan aset demi kepentingan sosial dan pelayanan masyarakat secara berkelanjutan.
"Yang ditetapkan bukan wakaf baru, melainkan penguatan wakaf yang sudah pernah dilakukan," ujarnya. Penegasan tersebut penting agar masyarakat memahami fungsi isbat sebagai legalisasi administrasi terhadap wakaf yang telah berlangsung.
Ia mengimbau masyarakat segera mengurus legalitas aset wakaf yang belum terdokumentasi melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan berlaku. Langkah tersebut dinilai mampu menjaga keberlangsungan manfaat wakaf bagi generasi sekarang maupun mendatang.
Kepastian hukum terhadap aset wakaf diharapkan meningkatkan perlindungan sekaligus mendukung pengelolaan wakaf secara profesional dan berkelanjutan. Dengan demikian, manfaat wakaf dapat terus dirasakan masyarakat tanpa dibayangi persoalan hukum pada masa mendatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....