MoU Diteken, Pemkab Majalengka Gandeng Kejari Kawal Program Strategis
- 23 Jun 2026 16:54 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majalengka - Pemerintah Kabupaten Majalengka mengambil langkah strategis dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Majalengka. Kerja sama ini dilakukan di tengah dinamika tata kelola pemerintahan yang menuntut kepastian hukum serta keberanian dalam pengambilan keputusan.
Kolaborasi ini resmi dikukuhkan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Prosesi tersebut berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026 di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Kompleks Pendopo Pemda Majalengka.
Momentum ini ditegaskan bukan sekadar sebagai seremoni administratif semata. Lebih dari itu, langkah ini merupakan pijakan penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan, dan berlandaskan kepastian hukum.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Majalengka Eman Suherman dan Wakil Bupati Dena M. Ramdhan. Turut hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Sukma Djaya Nagara, jajaran Forkopimda, serta pimpinan DPRD dan perangkat daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Nagara, menegaskan bahwa kerja sama ini memberikan ruang optimal bagi pemerintah daerah. Melalui kolaborasi tersebut, Pemda dapat memanfaatkan peran Kejaksaan secara maksimal sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Dalam kapasitas tersebut, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan dan pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah. Selain itu, mereka juga dapat melakukan tindakan hukum lainnya, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
"Melalui Jaksa Pengacara Negara, kami siap memberikan pendampingan dan pelayanan hukum kepada pemerintah daerah. Selain itu, kami juga siap membantu penanganan sengketa hukum yang tengah dihadapi," ujarnya.
Kerja sama ini membuka peluang besar bagi Pemkab Majalengka untuk memperkuat perlindungan terhadap aset daerah serta menyelesaikan persoalan piutang. Selain itu, kolaborasi ini juga membantu pemerintah daerah dalam menghadapi potensi gugatan hukum dari pihak ketiga secara lebih terukur dan profesional.
Di sisi lain, Bupati Majalengka Eman Suherman memberikan penekanan tegas kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bupati meminta mereka agar tidak lagi diliputi rasa takut berlebihan dalam menjalankan tugas, khususnya saat berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurutnya, ketakutan yang tidak berdasar justru dapat menghambat percepatan pembangunan. Ia menegaskan bahwa selama setiap kebijakan dijalankan sesuai aturan, tidak ada alasan untuk ragu.
"Jangan takut jika kita berada di jalur yang benar karena jabatan adalah sebuah amanah. Setiap amanah tentu memiliki risiko yang harus dihadapi secara profesional," ujarnya menegaskan.
Bupati juga mengingatkan bahwa pendampingan hukum dari Kejaksaan bukanlah alat perlindungan untuk melakukan kesalahan. Sebaliknya, kerja sama ini merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dalam implementasi awal, Pemkab Majalengka telah mengajukan sedikitnya tujuh program strategis untuk mendapatkan pendampingan dari Seksi Datun Kejari Majalengka. Langkah ini diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan program di lapangan.
Lebih jauh, Bupati mendorong seluruh jajaran OPD untuk membangun komunikasi aktif dengan Kejaksaan sejak tahap perencanaan, bukan hanya saat menghadapi persoalan hukum. "Sinergi yang terbangun sejak awal diyakinikan meminimalisasi risiko serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah," katanya
Kolaborasi antara Pemkab dan Kejari Majalengka ini menjadi simbol kuat hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum. Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu mendorong birokrasi yang lebih berani, profesional, dan berintegritas dalam melayani masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....