Wabup Majalengka Sebut Isu Mutasi ASN di Media Sosial Fitnah
- 05 Agt 2026 14:54 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majalengka - Kebijakan mutasi dan rotasi pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka tak hanya menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi, tetapi juga memicu gelombang informasi liar di media sosial. Di tengah derasnya arus opini publik, pemerintah daerah menegaskan pentingnya literasi digital dan sikap bijak masyarakat dalam menyaring informasi.
Wakil Bupati Majalengka, Dena Muhamad Ramdhan, menyoroti maraknya isu dugaan praktik jual beli jabatan yang beredar di berbagai platform media sosial. Ia menegaskan informasi tersebut tidak memiliki dasar dan telah ditindaklanjuti secara hukum.
"Informasi itu jelas tidak benar, merupakan fitnah dan kebohongan publik. Pak Kepala BKPSDM sudah melaporkannya kepada pihak kepolisian," ujar Dena dalam keterangannya, Rabu, 5 Agustus 2026.
Di tengah polemik tersebut, Pemerintah Kabupaten Majalengka memastikan proses mutasi dan rotasi ASN tetap berjalan. Langkah ini dilakukan sesuai koridor reformasi birokrasi berbasis sistem Manajemen Talenta atau MATALENSA.
Sistem ini menjadi instrumen utama dalam pengisian setiap jabatan birokrasi. Melalui sistem tersebut, pejabat yang dipilih dipastikan memiliki kompetensi, integritas, dan rekam jejak kinerja yang terukur.
Menurut Dena, dinamika rotasi dan mutasi merupakan hal yang wajar dalam organisasi pemerintahan. Selain untuk penyegaran, langkah ini juga menjadi strategi dalam menjaga efektivitas kinerja birokrasi.
"Rotasi dan mutasi adalah kebutuhan organisasi. Harus ada ruang untuk penyegaran dan pengisian posisi oleh orang yang tepat," katanya.
Ia menjelaskan, melalui sistem manajemen talenta, proses penempatan jabatan dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan potensi dan kompetensi ASN. Dengan demikian, pengambilan keputusan tidak lagi berbasis subjektivitas.
"Manajemen talenta memudahkan kita dalam memilih ASN yang sesuai dengan bidang dan kemampuannya. Semua sudah terpetakan dalam sistem," ucapnya.
Selain itu, Dena juga mengakui masih terdapat sejumlah jabatan yang belum terisi akibat banyaknya pejabat yang memasuki masa pensiun. Namun, ia memastikan kekosongan tersebut akan segera diisi melalui mekanisme yang berlaku dengan tetap berkoordinasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Pengisian jabatan tetap melalui prosedur yang ada. BKPSDM terus berkomunikasi dengan BKN agar prosesnya berjalan sesuai aturan," katanya menjelaskan.
Lebih jauh, ia menekankan transparansi menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan mutasi dan rotasi. Sistem MATALENSA yang digunakan pemerintah daerah diklaim terbuka dan dapat diakses untuk memastikan akuntabilitas publik.
"Semua proses ini transparan dan bisa dipantau. Tidak ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.
Di tengah situasi tersebut, Dena mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menghadapi informasi yang belum terverifikasi. Ia mengingatkan penyebaran hoaks maupun pencemaran nama baik memiliki konsekuensi hukum.
"Saya mengimbau masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial. Jangan mudah percaya atau menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, karena ada Undang-Undang ITE yang mengatur itu," katanya.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa di era digital, kebijakan publik tidak hanya diuji dari sisi implementasi, tetapi juga dari persepsi yang terbentuk di ruang digital. Pemerintah Kabupaten Majalengka pun menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas birokrasi sekaligus memperkuat komunikasi publik agar tidak tergerus oleh disinformasi.
Penerapan sistem MATALENSA pada mutasi dan rotasi ini diharapkan dapat memperkuat struktur organisasi Pemkab Majalengka. Selain itu, langkah tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih profesional, adaptif, dan berorientasi pada kinerja.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....