Pemkab Majalengka Salurkan Dana Hibah Rp3,67 Miliar untuk Delapan Partai Politik
- 03 Jun 2026 14:53 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majalengka - Sebagai upaya memperkuat kualitas demokrasi lokal, Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik. Bantuan ini diberikan khusus kepada delapan partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Majalengka hasil Pemilu 2024.
Total dana hibah yang dikucurkan mencapai Rp3,67 miliar, sebagai bentuk dukungan terhadap pendidikan politik masyarakat dan penguatan kelembagaan partai politik. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Majalengka, Eman Suherman, di Pendopo Gedung Negara Majalengka, Rabu, 3 Juni 2026
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan partai politik penerima bantuan, Sekretaris Daerah, Kepala Kesbangpol, dan Kepala BKAD. Selain itu, turut hadir pihak Inspektorat serta sejumlah undangan penting lainnya.
Di balik prosesi seremonial tersebut, tersimpan harapan besar agar demokrasi di Kabupaten Majalengka tidak hanya tumbuh melalui pesta pemilu semata. Harapan ini diharapkan terwujud melalui pendidikan politik yang berkelanjutan dan partisipasi masyarakat yang semakin berkualitas.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Majalengka, Iding Solehudin, menjelaskan bahwa bantuan keuangan partai politik merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan. Bantuan ini bertujuan untuk memperkuat peran partai sebagai sarana pendidikan politik sekaligus penyalur aspirasi masyarakat.
Menurutnya, pemberian bantuan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, salah satunya didasari oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Selain undang-undang tersebut, penyaluran ini juga mengacu pada regulasi teknis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka.
"Bantuan keuangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal dan akuntabel oleh para penerimanya. Dana tersebut terutama ditujukan untuk kegiatan pendidikan politik masyarakat serta mendukung operasional partai politik," ujar Iding.
Pada tahun anggaran 2026, nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp5.000 per suara sah yang diperoleh masing-masing partai dalam Pemilu 2024. Dari skema tersebut, total bantuan yang disalurkan mencapai Rp3.677.280.000.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menjadi penerima bantuan terbesar dengan nilai Rp1.114.625.000. Disusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebesar Rp573.815.000, serta Partai Golkar Rp492.495.000.
Selanjutnya, Partai Gerindra menerima bantuan sebesar Rp416.330.000, diikuti oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) senilai Rp382.975.000 dan Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar Rp291.600.000. Sementara itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapatkan Rp269.415.000, serta Partai Demokrat menerima alokasi sebesar Rp136.025.000.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, menegaskan bahwa partai politik merupakan salah satu fondasi utama dalam sistem demokrasi. Menurutnya, lembaga tersebut berfungsi strategis dalam menjembatani kepentingan masyarakat dengan arah kebijakan pemerintah.
"Partai politik merupakan pilar utama dalam panggung demokrasi kita. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Majalengka berkomitmen mendukung penguatan fungsi partai politik melalui bantuan keuangan yang diberikan setiap tahun," kata Eman.
Ia berharap dana tersebut dapat digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran oleh seluruh partai penerima. Dengan demikian, alokasi anggaran ini mampu meningkatkan kualitas pendidikan politik masyarakat serta memperkuat kehidupan demokrasi yang sehat dan produktif.
Apresiasi terhadap penyaluran bantuan juga disampaikan Ketua DPD PAN Kabupaten Majalengka, Rona Firmansah. Menurutnya, bantuan yang diberikan pemerintah daerah merupakan bentuk perhatian terhadap penguatan kelembagaan partai politik.
"Bantuan ini akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama untuk pendidikan politik masyarakat dan peningkatan kapasitas kader. Dana tersebut akan digunakan untuk memperkuat komunikasi politik yang konstruktif dengan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD PKS Majalengka, Deden Hardianto, menjelaskan bahwa penggunaan bantuan keuangan partai politik telah diatur secara jelas. Sebanyak 60 persen dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik, sedangkan 40 persen digunakan untuk kebutuhan operasional partai.
Menurut Deden, peningkatan nilai bantuan harus diimbangi dengan peningkatan kualitas partai politik beserta kader-kadernya. Langkah ini dinilai penting agar mampu menghasilkan kehidupan politik yang lebih dewasa dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Pendidikan politik yang dibiayai dari dana ini diharapkan mampu mendorong keterlibatan aktif dari elemen masyarakat. Langkah tersebut dinilai sangat krusial dalam menentukan masa depan Kabupaten Majalengka yang lebih baik," katanya.
Melalui penyaluran bantuan keuangan ini, Pemerintah Kabupaten Majalengka berharap partai politik dapat semakin optimal dalam menjalankan fungsi strategisnya. Partai diharapkan mampu menjadi sarana pendidikan politik, penyalur aspirasi publik, sekaligus mitra pembangunan daerah untuk mewujudkan visi Majalengka Langkung Sae.
Di tengah dinamika politik yang terus berkembang, investasi terhadap pendidikan politik dinilai menjadi langkah yang sangat penting. Upaya ini dinilai strategis untuk membangun fondasi demokrasi yang lebih matang, partisipatif, dan berkelanjutan di Kabupaten Majalengka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....