Komisi I DPRD Indramayu Soroti139 Jabatan Birokrasi Masih Diisi Plt

  • 30 Sep 2026 20:45 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID Indramayu, - Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu membawa persoalan masih banyaknya jabatan pelaksana tugas (Plt) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (30/09/2026).

Sekretaris Komisi I DPRD Indramayu, Sadar, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan manajemen aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Indramayu.

Menurut Sadar, Komisi I bersama BKPSDM Indramayu memilih berkonsultasi langsung dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri untuk mendapatkan arahan terkait kondisi pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Indramayu.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Komisi I karena masih terdapat jabatan yang belum terisi secara definitif. Komisi I mencatat adanya 139 posisi, baik Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama maupun jabatan administrator, yang masih mengalami kekosongan dalam periode yang dinilai telah melebihi batas kewajaran.

Sadar menilai kondisi tersebut perlu segera mendapatkan penanganan agar roda pemerintahan dapat berjalan secara optimal. Menurut dia, birokrasi tidak semestinya terus-menerus dijalankan dengan pola penanganan yang bersifat sementara.

“Birokrasi yang sehat tidak boleh dijalankan dengan pola penanganan darurat yang berkepanjangan. Kekosongan jabatan esensial di Pemerintah Kabupaten Indramayu yang dibiarkan berlarut-larut adalah indikasi lemahnya manajemen ASN dan kelalaian dalam perencanaan SDM daerah," kata Sadar.

Ia menjelaskan, keberadaan pejabat berstatus Plt maupun Pj memiliki keterbatasan dalam menjalankan kewenangan tertentu. Kondisi tersebut dinilai dapat berpengaruh terhadap pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan anggaran dan kebijakan strategis daerah.

“Sebagai pemegang mandat pengawasan birokrasi, Komisi I DPRD Indramayu membawah BKPSDM Indramayu, memilih membawa persoalan ini langsung ke Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.

"Kami tidak bisa mentoleransi jalannya roda pemerintahan yang timpang, di mana pejabat Plt tidak memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan anggaran dan kebijakan strategis daerah," imbuhnya.

"Konsultasi ini adalah sinyal tegas dari DPRD, Pemkab Indramayu harus segera membuka ruang seleksi terbuka dan menghentikan praktik bongkar-pasang jabatan semu yang merugikan pelayanan masyarakat Indramayu," sambungnya.

Komisi I menilai kekosongan jabatan definitif bukan hanya berkaitan dengan struktur organisasi pemerintahan, tetapi juga dapat berdampak terhadap pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat.

Keterbatasan kewenangan pejabat Plt maupun Pj disebut dapat memengaruhi proses penyerapan anggaran serta memperlambat pelaksanaan sejumlah program prioritas daerah.

Komisi I juga menilai kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik apabila tidak segera diselesaikan melalui mekanisme pengisian jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas kondisi tersebut, Komisi I DPRD Indramayu mendorong adanya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk mengisi jabatan yang masih kosong secara definitif.

Komisi I berharap Kemendagri memberikan arahan dan supervisi kepada Pemkab Indramayu agar proses pengisian jabatan dapat segera dilakukan sesuai regulasi.

Komisi I juga mendorong agar pengisian jabatan definitif dilakukan melalui mekanisme uji kompetensi maupun seleksi terbuka atau open bidding, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Komisi I Mendorong Kemendagri memberikan arahan tegas, supervisi, serta petunjuk teknis/instruksi tertulis kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu agar segera melaksanakan pengisian jabatan definitif melalui uji kompetensi maupun open bidding sesuai regulasi yang berlaku," tandas Politisi Muda dari Partai Kebangkitan Bangsa itu

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....