DPRD Soroti Dugaan Pungutan Bantuan Beras di Indramayu

  • 09 Sep 2026 18:50 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Indramayu - Dugaan pungutan liar dalam penyaluran program bantuan pangan beras di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mendapat sorotan keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Informasi mengenai dugaan praktik pungli tersebut beredar di tengah masyarakat, salah satunya terjadi di wilayah Kecamatan Juntinyuat.

Seorang penerima bantuan mengaku diminta membayar uang sebesar Rp50.000 oleh oknum perangkat desa tingkat RT. Dugaan kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar informasi serta rekaman mengenai proses penyaluran bantuan di lapangan.

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Sadar, menegaskan pihak desa harus memastikan penyaluran bantuan pangan berlangsung tanpa iuran apa pun. Menurut dia, bantuan pangan merupakan program bantuan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat.

Sadar menjelaskan aparat pemerintah desa hingga perangkat tingkat bawah tidak semestinya menarik biaya dari warga penerima bantuan. Larangan tegas tersebut berlaku untuk seluruh unsur pemerintahan desa, termasuk ketua RT, bekel, maupun perangkat desa lainnya.

“Kami dari Komisi I bidang pemerintahan menyampaikan kepada seluruh pemerintah desa agar tidak terjadi pungutan-pungutan liar. Ini sifatnya bantuan sosial atau bantuan pangan kepada seluruh masyarakat Indramayu,” kata Sadar, Rabu, 9 September 2026.

Pemerintah desa diminta memberikan pemahaman kepada seluruh aparatnya agar tidak melakukan pungutan kepada masyarakat. Langkah tersebut diperlukan karena warga penerima bantuan pangan merupakan kelompok masyarakat yang sangat membutuhkan dukungan pemerintah.

“Kami melarang keras seluruh oknum pemerintahan desa, khususnya RT, bekel dan semua yang ada di pemerintah desa, untuk tidak memungut bantuan atau iuran sepeser pun,” ujarnya.

Meskipun laporan warga telah beredar, dugaan penarikan uang tersebut tetap perlu diklarifikasi dan ditelusuri lebih lanjut. Penelusuran diperlukan untuk memastikan sosok pelaku, alasan penarikan uang, serta ada atau tidaknya dasar ketentuan resmi.

Sadar menilai informasi terkait pungutan bantuan sosial harus menjadi perhatian serius dari semua pihak terkait. “Dari beberapa wilayah ada yang menginformasikan kepada kami, dalam kesempatan ini kami mengimbau agar tidak ada lagi pungli-pungli, sekecil apa pun,” katanya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan apabila menemukan indikasi praktik pungutan liar dalam penyaluran bantuan. Langkah penindakan tersebut sangat diperlukan agar persoalan serupa tidak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur.

“Bagi desa-desa yang sudah terjadi melakukan pungutan, silakan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk menginterogasi atau melakukan tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya menuturkan.

Sadar berharap tindakan tegas sesuai aturan hukum dapat memberikan efek jera bagi oknum yang terlibat. Penindakan tersebut sekaligus memastikan program bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat sesuai peruntukannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....