Ketua Komisi III DPRD Indramayu Merespon Persoalan Pasar Jatibarang
- 18 Sep 2026 21:51 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID Indramayu - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Suhendri, akan melakukan kunjungan langsung ke Pasar Daerah Jatibarang untuk mengecek informasi mengenai karcis iuran kebersihan yang belakangan beredar dan menjadi sorotan.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan mekanisme pemungutan iuran sekaligus menelusuri ke mana uang hasil pungutan tersebut disetorkan.
Suhendri mengatakan, pihaknya perlu melihat langsung kondisi di lapangan sebelum mengambil kesimpulan mengenai pungutan yang dilakukan di Pasar Jatibarang.
"Nanti coba kami panggil atau kunjungan lapangan ke Pasar Jatibarang untuk memastikan kebenarannya. Dan itu masuk ke PAD (Pendapatan Asli Daerah-red) tidak," ujar Suhendri saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (18/9/2026).
Persoalan tersebut mencuat setelah beredarnya karcis yang digunakan dalam pemungutan iuran kebersihan di Pasar Daerah Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, karcis tersebut disebut dibuat oleh Ikatan Pedagang Pasar (IPP). Pemungutan iuran juga disebut melibatkan sejumlah petugas yang berstatus aparatur sipil negara (ASN/PNS) di lingkungan pengelola pasar.
Informasi yang beredar menyebutkan, para petugas tersebut melakukan penarikan iuran setelah mendapat arahan secara lisan dari Kepala Pasar Jatibarang, Samsuri.
Arahan tersebut disebut berkaitan dengan bantuan kepada IPP dalam melakukan penarikan iuran kepada para pedagang.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah penggunaan uang hasil pungutan tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan uang yang terkumpul tidak disetorkan sebagai penerimaan daerah, tetapi diserahkan kepada pihak IPP.
Namun, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi dan dipastikan melalui pemeriksaan langsung di lapangan maupun keterangan dari pihak-pihak terkait.
Berdasarkan rekap yang diperoleh, sedikitnya terdapat enam petugas dengan nilai penerimaan harian yang berbeda-beda, mulai dari sekitar Rp300.000 hingga Rp700.000.
Rinciannya, R tercatat memperoleh sekitar Rp600.000 dari pedagang kios, C sekitar Rp400.000 dari kios, D sekitar Rp600.000 dari los, D lainnya sekitar Rp700.000 dari los, serta N sekitar Rp300.000 dari pedagang lemprakan.
Selain itu, seorang petugas IPP berinisial R disebut melakukan penarikan iuran tambahan sebesar Rp10.000 per kios tanpa menggunakan karcis.
Penerimaan dari pungutan tambahan tersebut disebut mencapai sekitar Rp450.000 per hari.
Jika seluruh penerimaan yang tercatat tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp3,05 juta per hari.
Besaran tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri untuk mengetahui mekanisme pemungutan, pihak yang menerima uang, serta status pencatatannya dalam penerimaan daerah.
Komisi III DPRD Indramayu selanjutnya akan melakukan pengecekan untuk memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai praktik pemungutan tersebut.
Suhendri menegaskan, pengecekan lapangan diperlukan agar informasi yang berkembang dapat dipastikan berdasarkan fakta di Pasar Jatibarang.
"Nanti coba kami panggil atau kunjungan lapangan ke Pasar Jatibarang untuk memastikan kebenarannya," ucap Suhendri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....