Pejabat Tak Hadir, Kepercayaan Publik dalam Revisi RTRW Dipertanyakan
- 18 Agt 2026 20:10 WIB
- Cirebon
Poin Utama
- Audiensi revisi RTRW Kabupaten Kuningan di DPRD Kuningan ditunda pada Selasa 18 Agustus 2026 karena ketidakhadiran pimpinan organisasi perangkat daerah dan unsur pimpinan komisi DPRD.
- Pertemuan dihadiri oleh Relawan Peduli Lingkungan dan organisasi masyarakat yang menginginkan penjelasan langsung dari pejabat berwenang, bukan hanya perwakilan instansi.
- Peserta audiensi menilai pertemuan tidak efektif karena pemerintah daerah hanya mengirimkan wakil instansi tanpa kehadiran pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
RRI.CO.ID, Kuningan - Audiensi terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan di DPRD Kuningan, Selasa, 18 Agustus 2026, berujung penundaan. Keputusan tersebut diambil setelah sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan unsur pimpinan komisi DPRD tidak hadir.
Pertemuan yang dihadiri Relawan Peduli Lingkungan dan sejumlah organisasi masyarakat itu dinilai tidak efektif karena pihak yang hadir dari pemerintah daerah hanya mewakili instansi. Sementara peserta meminta penjelasan langsung dari pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy menyatakan kecewa atas ketidakhadiran pimpinan instansi terkait. Menurutnya, pembahasan RTRW memiliki kepentingan langsung terhadap masyarakat karena berkaitan dengan arah pemanfaatan ruang dan lingkungan daerah.
"Pimpinan sangat kecewa terhadap ketidakhadiran pimpinan-pimpinan instansi terkait. Yang disampaikan oleh teman-teman relawan ini adalah sesuatu hal atau isu yang sangat penting terkait dengan kita sebentar lagi akan membuat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," kata Nuzul saat memimpin audiensi.
Nuzul menegaskan, penyusunan RTRW tidak cukup hanya mengandalkan dokumen administratif. Aspirasi masyarakat, menurut dia, menjadi bagian penting karena masyarakat yang akan merasakan dampak dari kebijakan tata ruang.
"Seberapa pun hebatnya dokumentasi RTRW, sepanjang itu tidak bisa disetujui atau masih ada kontra dari masyarakat, karena yang akan menjalankan dan menikmati manfaat ini adalah masyarakat bukan investor, maka saya sangat kecewa," ujarnya.
Kekecewaan juga disampaikan perwakilan Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU) Kabupaten Kuningan, Elon Elshelon. Ia memilih meninggalkan ruang audiensi karena pihak yang dianggap memiliki kewenangan tidak hadir.
"Mohon maaf Pak Ketua, kami hadir di sini adalah minimal ingin penjelasan dari hasil ini. Tapi berhubung pihak-pihak terkait hanya diwakilkan, saya lebih baik pulang," katanya.
Koordinator relawan lingkungan sekaligus Sekretaris Gema Jabar Hejo Kabupaten Kuningan, Nanang Subarnas, mengatakan persoalan serupa pernah terjadi dalam audiensi sebelumnya. Ia meminta pertemuan dijadwalkan kembali dengan menghadirkan langsung para pemangku kebijakan.
"Kami merasa kecewa. Dulu juga banyak yang mewakilkan dan ternyata dari hasil audiensi itu tidak ditemukan titik terang hingga sekarang. Kami memohon agar audiensi ini ditunda dulu sebelum hadir pemangku kebijakan yang bisa mengambil keputusan," ujarnya.
Penundaan tersebut menjadi sorotan karena peserta audiensi datang dari sejumlah wilayah, termasuk Subang dan Cilebak, dengan biaya dan waktu sendiri. Nuzul kemudian menyepakati penjadwalan ulang audiensi agar pembahasan dapat dilakukan bersama pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
"Ini dari Subang, dari Cilebak datang ke sini ongkos sendiri, enggak ada yang ngongkosin. Kita nanti reschedule lagi, kita komunikasi lagi," kata Nuzul.
Penundaan audiensi membuat persoalan keterlibatan publik dalam revisi RTRW kembali menjadi perhatian. Kehadiran langsung pengambil kebijakan menjadi tuntutan peserta agar pembahasan tidak berhenti pada penyampaian aspirasi tanpa keputusan yang jelas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....