Polisi Kejar Satu Buron, Komplotan Residivis Pembobol Toko di Majalengka Diciduk

  • 01 Sep 2026 10:05 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka – Polisi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Toko Trijaya Baja di Jalan Raya Cikijing-Talaga, Desa Jatipamor, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Tiga dari empat pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Aksi pembobolan toko bangunan tersebut terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 06.30 WIB. Dalam aksinya, komplotan tersebut membawa kabur sejumlah barang berharga dengan total kerugian korban mencapai Rp285 juta.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, mengatakan para pelaku menjalankan aksinya dengan modus memanjat tembok menggunakan tali. Setelah berhasil masuk ke area toko, pelaku merusak dinding berbahan seng atau spandek dengan membuka baut menggunakan kunci pas dan kunci ring.

Mereka kemudian mengambil barang-barang berharga di dalam toko sebelum melarikan diri melalui jalur yang sama. "Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menaiki tembok menggunakan tambang, kemudian merusak dinding seng atau spandek untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam toko," ujar AKBP Aldy, Selasa, 1 September 2026.

Aksi pencurian diketahui setelah saksi menghubungi korban dan memberitahukan bahwa Toko Trijaya Baja telah dibobol. Setibanya di lokasi, korban mendapati laci kasir, laci berkas, hingga lemari besi dalam kondisi berantakan.

Dari hasil pemeriksaan, sejumlah barang dilaporkan hilang, yakni uang tunai Rp136 juta, 8.000 Riyal Arab Saudi, emas batangan 50 gram, voucher belanja senilai Rp15 juta, serta satu unit mesin gerinda. Total kerugian akibat aksi pembobolan tersebut ditaksir mencapai Rp285 juta.

Polisi mengungkap terdapat empat orang yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Tiga pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial MS (45), PAI (49), dan AGY (37).

Ketiganya merupakan residivis kasus pencurian dan penipuan yang pernah beraksi di sejumlah wilayah, di antaranya Tegal, Pekalongan, dan Indramayu. Sementara satu pelaku lainnya berinisial M alias Casduk masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO.

"Sementara seorang pelaku lainnya berinisial M alias Casduk masih dalam pengejaran polisi," kata Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman dalam konferensi pers.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para pelaku. Di antaranya linggis, tali, golok, tang, gergaji, cutter, kunci pas, kunci Inggris, pemotong kawat, obeng, serta dua alat pemotong kabel.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Saat ini, proses penyidikan terhadap para pelaku masih terus dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka," ucap AKBP Aldy. Polres Majalengka memastikan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan, sementara polisi masih memburu satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....