CCTV Bongkar Aksi Curanmor di Majalengka, Pelaku Diciduk
- 05 Sep 2026 20:25 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majalengka - Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi petunjuk penting dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Seorang pemuda berinisial FS (21), warga Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, berhasil diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang pelajar di area parkir toko MIBRAS, Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis pagi, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 06.15 WIB. Korban, pelajar asal Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, mendapati sepeda motornya telah hilang ketika hendak mengambil kendaraan dari lokasi parkir.
Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dalam rekaman tersebut, FS terlihat mendekati sepeda motor korban dan diduga menggunakan kunci T untuk merusak bagian kontak kendaraan.
Setelah berhasil menyalakan mesin, pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi. Kendaraan yang dicuri diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. FS kemudian diamankan warga sebelum diserahkan kepada petugas Polsek Sumberjaya untuk menjalani proses hukum sekaligus mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, melalui Kapolsek Sumberjaya AKP Adeng, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, Polsek Sumberjaya telah mengamankan seorang pelaku curanmor berinisial FS beserta barang bukti berupa rekaman CCTV serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi," katanya, Sabtu, 5 September 2026.
Aksi pelaku terekam jelas di kamera pengawas saat merusak kunci kendaraan korban. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polsek Sumberjaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu rekaman CCTV, jaket hoodie hitam, celana panjang hitam, serta sepasang sepatu hitam yang diduga dikenakan FS ketika melakukan aksinya. Atas dugaan perbuatannya, FS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan di Polsek Sumberjaya. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Majalengka dan sekitarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....