Belajar Racik dari Medsos, Pemuda di Majalengka Produksi Tembakau Sintetis
- 14 Sep 2026 17:31 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majalengka - Tiga pekan di balik layar media sosial, seorang pemuda pengangguran di Majalengka diduga belajar meracik narkotika secara otodidak. Bukan sekadar belajar, ilmu dari internet itu kemudian dipraktikkan menjadi produksi tembakau sintetis yang diduga disiapkan untuk diedarkan.
Aksi tersebut akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menangkap terduga pelaku di wilayah Kecamatan Majalengka. Dari tangan pelaku berinisial SEM (25), polisi menyita 80,53 gram tembakau sintetis, berikut sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku bekerja seorang diri. Ia diduga meracik sendiri tembakau sintetis tersebut, kemudian menjualnya kepada calon pembeli.
"Yang bersangkutan belajar meracik tembakau sintetis menggunakan sarana media sosial secara online, belajar sendiri," ujar AKBP Aldy kepada RRI, Senin 14 September 2026.
Pengakuan sementara pelaku menyebut produksi itu telah berlangsung sekitar tiga minggu. Namun polisi belum berhenti pada penangkapan satu orang. Jalur peredaran tembakau sintetis masih dibongkar. Polisi juga mendalami siapa saja calon pembelinya dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dua kali pengungkapan produksi tembakau sintetis telah dilakukan Sat Narkoba Polres Majalengka dalam kurun sekitar satu bulan dua minggu. Polisi melihat pola yang mengkhawatirkan, pelaku tidak selalu memiliki jaringan besar atau keahlian khusus. Sebagian justru belajar sendiri melalui internet.
Karena itu, Kapolres Majalengka mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Terlebih, narkotika kini dapat muncul dalam bentuk yang menyerupai produk sehari-hari. Tembakau yang terlihat biasa, bisa menjadi narkotika berbahaya.
Untuk memutus mata rantai sejak dini, Sat Narkoba Polres Majalengka juga memperkuat edukasi ke sekolah-sekolah, menyasar pelajar SLTP dan SLTA di Kabupaten Majalengka.
Sementara terhadap terduga pelaku, polisi menerapkan Pasal 111 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman pidananya minimal lima tahun hingga maksimal seumur hidup. Kasus ini masih dikembangkan. Sebab bagi polisi, 80,53 gram tembakau sintetis yang disita bukan sekadar barang bukti, tetapi petunjuk untuk membongkar ke mana narkotika itu hendak diedarkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....