Bayi Ditinggalkan di Kebun, Polres Majalengka Amankan Remaja 16 Tahun
- 08 Sep 2026 17:15 WIB
- Cirebon
RRI CO.ID, Majalengka - Kurang dari sepekan setelah penemuan bayi laki-laki di sebuah perkebunan di Desa Beber, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka,Jawa Barat, polisi berhasil mengungkap kasus penelantaran tersebut. Bayi laki-laki dengan panjang sekitar 44 sentimeter dan berat 2,1 kilogram itu ditemukan masih bernapas dan berlumuran darah oleh seorang buruh tani saat mencari rumput di kawasan perkebunan pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto mengungkapkan, bayi tersebut diduga baru beberapa jam dilahirkan sebelum ditinggalkan di perkebunan Blok Manis, Desa Beber. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang remaja berinisial S (16) yang merupakan ibu kandung bayi yang diketahui tinggal di sebuah kos di wilayah Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Peristiwa itu bermula sekitar pukul 05.00 WIB. S, yang mengalami mulas sempat berulang kali masuk ke kamar mandi hingga akhirnya melahirkan bayi laki-laki.
Proses persalinan tersebut dibantu seorang temannya. Setelah bayi lahir, tali pusar diputus dengan cara ditarik hingga terlepas. Bayi kemudian dibungkus menggunakan celana panjang dan rok wanita berwarna hitam.
"Sekitar pukul 06.30 WIB, bayi tersebut dibawa ke kawasan perkebunan di Desa Beber dan ditinggalkan di lokasi," ujar AKBP Aldy, Selasa, 8 September 2026.
Sekitar tiga jam kemudian, saksi yang sedang mencari rumput menemukan bungkusan mencurigakan. Setelah dibuka, ia terkejut mendapati seorang bayi yang masih bernapas dan berlumuran darah.
Saksi kemudian membawa bayi tersebut ke rumah untuk dibersihkan. Penemuan itu selanjutnya dilaporkan kepada ketua RT dan perangkat desa sebelum bayi dibawa ke Puskesmas Panongan untuk mendapatkan pemeriksaan medis.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong rok warna hitam yang digunakan sebagai alas bayi ketika ditemukan serta surat keterangan hasil pemeriksaan medis terhadap S. Atas perbuatannya, polisi menerapkan ketentuan Pasal 430 juncto Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait penelantaran orang atau anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Saat ini, proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih dilakukan Satreskrim Polres Majalengka," jelas pimpinan Polres Majalengka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....