Drama Hotspot di Majalengka: HP Dirampas, Korban Ditodong Sangkur
- 18 Agt 2026 15:05 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majalengka - Aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dua pelaku berhasil diamankan warga setelah diduga merampas telepon seluler milik seorang remaja dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir jalan di wilayah Desa Cibentar, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Korban diketahui berinisial PPN, berusia 17 tahun, warga Desa Cibentar.
Saat kejadian, korban tengah berkumpul bersama sejumlah teman di pinggir jalan. Situasi berubah ketika dua pelaku datang menggunakan sepeda motor.
| Baca juga: Polres Majalengka Bekuk 2 Pelaku Begal Motor |
Salah satu pelaku kemudian menghampiri korban dan berpura-pura meminta akses hotspot dengan alasan tidak memiliki kuota internet. Korban yang tidak menaruh curiga kemudian memberikan akses hotspot tersebut.
Setelah selesai menelepon temannya, pelaku tiba-tiba mengambil telepon seluler milik korban yang berada di tempat duduk. Tak berhenti di situ, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur dan menodongkannya kepada korban sembari melontarkan ancaman.
"Setelah berhasil menguasai telepon seluler milik korban, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah Sukahaji," ujar AKP Udiyanto, Selasa, 18 Agustus 2026.
Namun, pelarian tersebut tidak berlangsung mulus. Sepeda motor yang digunakan pelaku mengalami mogok di tengah perjalanan.
Pada saat bersamaan, warga yang mengetahui kejadian tersebut melakukan pengejaran. Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga dan diserahkan kepada petugas Polsek Jatiwangi bersama sejumlah barang bukti.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka. Pelaku pertama berinisial PAS, 24 tahun, Kecamatan Sindangwangi, Majalengka.
Ia diduga berperan sebagai eksekutor yang mengambil telepon seluler sekaligus menodongkan sangkur kepada korban. Sementara pelaku kedua berinisial AAR, 19 tahun, juga warga Kecamatan Sindangwangi, Majalengka.
Ia berperan sebagai pengendara sepeda motor sekaligus diketahui sebagai pemilik senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler, dus kemasan dan nota pembelian, satu buah sangkur bergagang hitam, sepeda motor dan kunci kontak, serta sebuah sweater berwarna hitam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.799.000. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Jatiwangi, Polres Majalengka. Kasus tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap waspada terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan situasi dan interaksi sederhana, termasuk berpura-pura meminta akses internet sebelum melakukan aksi perampasan dengan kekerasan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....