Ini Modus Mantan Pegawai BRI Majalengka Gelapkan Uang Nasabah Rp400 Juta

  • 21 Sep 2026 09:38 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID Majalengka – Nama program perbankan diduga dijadikan kedok untuk menggaet korban. Seorang oknum mantan pegawai bank berinisial RAP (38), warga Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, ditangkap Satreskrim Polres Majalengka setelah diduga menggelapkan uang nasabah sebesar Rp400 juta.

RAP sebelumnya diketahui pernah bekerja sebagai Funding Officer (FO) di Bank BRI Cabang Majalengka. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menawarkan program bernama Britama Get Reward kepada korban, Encu, warga Desa Nanggewer, Kecamatan Sukahaji.

Kasus tersebut bermula pada 24 Desember 2024. Saat itu, RAP mendatangi korban di sebuah gudang di Desa Nanggewer, lalu menawarkan skema penyimpanan dana dengan iming-iming keuntungan atau reward hingga Rp16 juta per bulan.

Korban juga diyakinkan bahwa dana pokok sebesar Rp400 juta dapat ditarik kembali secara utuh pada Maret 2025.

Terpengaruh tawaran tersebut, korban menyerahkan uang tunai Rp400 juta kepada tersangka. Namun, selama periode yang dijanjikan, korban disebut hanya menerima uang sebesar Rp16 juta dari RAP.

Masalah mulai terungkap ketika batas waktu pengembalian dana pada Maret 2025 terlewati. Uang pokok korban tak kunjung dikembalikan, sementara tersangka tidak mampu memenuhi janji yang sebelumnya disampaikan.

Dalam proses mediasi pada 10 Juli 2025, tersangka akhirnya mengakui bahwa dana Rp400 juta tersebut tidak pernah dimasukkan ke dalam program resmi perbankan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Perkara itu kemudian dilaporkan kepada polisi hingga Satreskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto mengatakan penyidik telah menetapkan RAP sebagai tersangka dan melakukan penangkapan.

"Aksi tersangka RAP ini murni perbuatan perorangan yang memanfaatkan profesinya saat itu untuk mengelabui korban. Uang sebesar Rp400 juta milik korban digunakan untuk keperluan pribadi," ujar AKP Udiyanto, Senin 21 September 2026.

Penyidik, lanjut dia, telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya surat pernyataan antara korban dan tersangka. Polisi juga telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk saksi ahli dan pihak manajemen perbankan.

Atas perkara tersebut, RAP dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat Kabupaten Majalengka untuk memastikan setiap tawaran produk, program, maupun investasi perbankan melalui kanal dan layanan resmi sebelum menyerahkan dana dalam jumlah besar. (*)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....