Pedagang Angkringan Majalengka Diculik, Dikeroyok, Lalu Dibuang di Sumedang
- 20 Agt 2026 18:55 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majalengka - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka mengungkap kasus dugaan penculikan, pengeroyokan, dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pedagang angkringan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus yang disampaikan Polres Majalengka pada Kamis, 20 Agustus 2026 tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial APP.
Sementara korban diketahui bernama Fajri Pawitra. Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, yang mewakili Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu,21 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Lokasi kejadian berada di kawasan Ruko Surya, Jalan Siliwangi, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Peristiwa bermula ketika korban tengah berjualan di Angkringan Gocing.
Situasi mendadak berubah setelah seorang pria yang mengendarai sepeda motor melintas dan menendang kendaraan yang terparkir di depan angkringan. Aksi tersebut memicu reaksi warga.
Pria itu sempat diamankan dan dibawa kembali ke area angkringan untuk dimintai penjelasan oleh korban. Namun, situasi kemudian memanas.
Perselisihan terjadi hingga sejumlah pengunjung angkringan memukuli pria tersebut. Korban sempat berupaya melerai dan meminta pria itu meninggalkan lokasi.
Alih-alih pergi, pria tersebut diduga menghubungi rekan-rekannya. Tidak lama kemudian, sekelompok orang datang menggunakan lima sepeda motor dan satu mobil berwarna putih.
Keributan kembali pecah. Dalam situasi tersebut, korban diduga diseret dan dipaksa masuk ke dalam mobil.
Seorang saksi sempat berusaha menyelamatkan korban dengan menarik pintu mobil. Namun, tangannya justru terjepit sebelum kendaraan tersebut melaju meninggalkan lokasi menuju arah Majalengka.
"Korban diculik dan dibawa kabur oleh para pelaku. Sekira pukul 05.40 WIB, keluarga mendapat kabar bahwa korban dibuang di wilayah Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, dalam kondisi luka-luka dan ditolong warga setempat ke puskesmas," kata AKP Udiyanto.
Korban ditemukan dalam kondisi mengalami sejumlah luka akibat dugaan penganiayaan. Di bagian wajah terdapat lebam, sementara bagian belakang kepala mengalami luka robek.
Tak berhenti pada aksi penculikan dan penganiayaan, para pelaku juga diduga mengambil tas selempang milik korban. Di dalam tas tersebut terdapat uang hasil penjualan angkringan senilai Rp800 ribu.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka APP. Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana penculikan, pengeroyokan di muka umum, serta pencurian dengan kekerasan.
Polres Majalengka masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara utuh keterlibatan pihak lain dalam aksi penculikan dan kekerasan terhadap pedagang angkringan tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....