Polres Majalengka Ungkap Empat Kasus Narkoba dalam Sepekan

  • 11 Agt 2026 18:17 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka - Tumpukan obat keras dan paket kecil berisi sabu menjadi gambaran lain dari perang terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Majalengka. Dalam kurun 1–9 Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengungkap empat kasus dengan empat tersangka.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita 26.547 butir obat keras atau obat bebas terbatas serta 0,57 gram sabu. Empat perkara itu terungkap di empat kecamatan, yakni Ligung, Argapura, Sindangwangi, dan Jatiwangi. Tiga kasus berkaitan dengan peredaran obat keras tanpa izin, sementara satu kasus lainnya merupakan perkara narkotika golongan I jenis sabu.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran barang terlarang.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka dalam memberantas barang haram," kata AkBP Aldy, Selasa 11 Agustus 2026.

Empat tersangka yang diamankan seluruhnya laki-laki dan diduga berperan sebagai pengedar. Mereka masing-masing berinisial ASD (34), D (23), JI (29), serta AAH (34). Polisi menemukan pola distribusi yang tidak lagi bertumpu pada pertemuan konvensional.

Sebagian transaksi dilakukan melalui sistem tempel atau map/peta, sementara lainnya menggunakan pola COD atau bertemu langsung. Modus ini membuat proses jual beli berlangsung cepat dan minim kontak, tetapi sekaligus menjadi tantangan bagi aparat untuk memutus jaringan distribusinya.

Untuk perkara obat keras, para tersangka dijerat ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sedangkan perkara sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman pidananya minimal 5 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.

Bagi Polres Majalengka, pengungkapan ini bukan sekadar deretan angka dalam laporan penindakan. Puluhan ribu butir obat keras yang disita menunjukkan adanya ancaman peredaran obat ilegal dalam jumlah besar yang harus terus ditekan.

AKBP Aldy mengatakan kepolisian akan mempersempit ruang gerak peredaran barang terlarang di wilayah hukum Polres Majalengka. Tak hanya narkoba dan obat keras, kepolisian juga menaruh perhatian terhadap peredaran minuman keras.

"Ruang bagi peredaran miras di Kabupaten Majalengka harus semakin dipersempit, bahkan ditargetkan menuju zero miras," tegas AKBP Aldy.

Dengan empat kasus yang diungkap hanya dalam sembilan hari, angka 26.547 butir obat keras dan 0,57 gram sabu menjadi penanda bahwa perang terhadap narkoba di Majalengka masih berlangsung dan jaringan peredarannya terus menjadi sasaran pemburuan aparat. (*)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....