Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Ganjal ATM Antardaerah
- 11 Mei 2026 15:31 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Polres Cirebon Kota berhasil membongkar sindikat ganjal ATM lintas daerah yang beroperasi di wilayah Ciayumajakuning. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua pelaku, termasuk seorang perempuan yang diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fadlillah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan uang hingga Rp69 juta akibat aksi sindikat ganjal ATM tersebut. Pernyataan itu disampaikan saat ekspose kasus di Mako Polres Cirebon Kota, Senin, 11 Mei 2026.
“Nah Siang ini kita merilis pengungkapan kasus ganjal ATM dan penadahan. Kami mengamankan dua pelaku yang beroperasi di wilayah Ciayumajakuning, kemudian satu orang lagi sebagai penadah diamankan di Jakarta,” ujar AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fadlillah.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap seorang pria berinisial M (43) di wilayah Jakarta Utara. Polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial E (53) yang diduga bertugas menerima dan menarik uang hasil kejahatan dari rekening korban.
Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan modus menukar kartu ATM asli milik korban dengan kartu ATM yang telah dimodifikasi. Aksi tersebut dilakukan saat korban mengalami kesulitan memasukkan kartu ke mesin ATM.
“Pelaku lain berpura-pura membantu korban memasukkan kartu ATM. Saat itulah kartu asli korban ditukar dengan kartu yang sudah dimodifikasi,” ucapnya.
Selain itu, salah satu pelaku lainnya bertugas mengintip nomor PIN korban saat berada di belakang antrean ATM. Setelah berhasil menguasai kartu asli dan PIN korban, para pelaku langsung menguras isi rekening korban.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp69 juta. Alhamdulillah pelaku dan jaringan sindikatnya serta barang bukti berupa ATM, tusuk gigi, handphone berhasil kami amankan,” katanya.
Menurut AKBP Eko Iskandar, sindikat tersebut diduga telah dua kali melakukan aksi serupa di wilayah Cirebon. Polisi juga masih memburu pelaku lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian.
“Ini memang sindikat antar pulau. Pelaku bukan berasal dari wilayah sini. Setelah uang berhasil diambil, hasil kejahatan langsung ditransfer kepada pelaku perempuan yang berperan sebagai penadah, lalu ditarik kembali,” ucapnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi di ATM, terutama ketika mengalami kendala memasukkan kartu. Masyarakat diminta berhati-hati apabila ada orang yang menawarkan bantuan saat berada di mesin ATM.
“Kalau ada yang menawarkan bantuan saat mengalami kesulitan di ATM, masyarakat harus berhati-hati. Itu sering menjadi modus pelaku untuk menukar kartu ATM korban,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara pelaku penadahan dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....