Polres Cirebon Kota Sita 445.741 Tramadol dan 4.123 Botol Miras dalam Operasi Pekat

  • 14 Sep 2026 15:53 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Polres Cirebon Kota mengungkap dan menyita sekitar 445.741 butir obat keras tertentu jenis tramadol, jenis tramadol, 121 butir ekstasi, 681 butir obat-obatan jenis psikotropika, 75,39 gram sabu, serta 4.123 botol minuman keras, mengamankan barang bukti pendukung berupa telepon seluler dan alat hisap atau bong. dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam Acara Press Release dan Pemusnahan Hasil Operasi Pekat di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota yang berlangsung di Mako Polres Cirebon Kota (Eks. Pusdik.Latpri), Jalan Dr. Sudarsono, Kota Cirebon, Senin, 14 September 2026.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, selain barang bukti berbagai jenis obat-obatan terlarang, narkotika, psikotropika, sabu, dan minuman keras, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa telepon seluler dan alat timbang. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penindakan terhadap peredaran barang-barang terlarang yang dilakukan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Bimantoro menyebut, para pelaku dalam melakukan peredaran narkoba masih menggunakan modus konvensional dengan melakukan transaksi secara langsung maupun melalui sistem cash on delivery atau COD. “Adapun modus operandi dari para pelaku ini masih menggunakan kegiatan-kegiatan konvensional dengan melakukan COD dan melakukan pemesanan secara langsung terkait dengan narkoba,” ucapnya.

Dari hasil operasi, barang bukti yang diamankan mencakup jumlah besar dengan berbagai jenis, mulai dari obat keras tertentu hingga narkotika dan minuman keras. Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari hasil Operasi Pekat yang diproses kepolisian dan dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar bersama unsur terkait.

Menurut Bimantoro, pelaksanaan kegiatan bersama unsur Muspida menjadi salah satu bentuk komitmen untuk memberantas, menghilangkan, dan menekan peredaran narkoba serta minuman keras di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Upaya tersebut juga disertai penertiban terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi sebagai bagian dari penanganan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Dengan adanya kegiatan bersama dengan Muspida, ini salah satu bentuk komitmen Muspida yang ada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota untuk memberantas, menghilangkan, dan menekan peredaran narkoba, miras, dan penertiban terhadap knalpot tidak sesuai dengan spek,” ucap Bimantoro. Ia menyebut rangkaian upaya tersebut dilakukan untuk menjaga situasi dan kondisi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota tetap aman dan kondusif.

Sementara itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo menyampaikan dukungan Pemerintah Kota Cirebon bersama unsur Forkopimda terhadap langkah kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras. Ia berharap pemberantasan tersebut tidak hanya dilakukan sebagai pemenuhan kewajiban, tetapi terus dilaksanakan agar peredaran barang terlarang dapat ditekan.

Effendi Edo mengatakan, peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras dapat memberikan dampak terhadap generasi mendatang sehingga diperlukan upaya pemberantasan secara berkelanjutan. “Ini satu komitmen yang kita jalankan tentunya, tapi ini saya berharap tidak hanya menggugurkan kewajiban saja tapi terus-menerus kita berantas karena obat-obat terlarang dengan miras ini sangat berpengaruh kepada regenerasi kita selanjutnya,” kata Effendi Edo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....