Polres Cirebon Kota Ungkap 23 Kasus Narkoba Selama Agustus 2026

  • 17 Sep 2026 07:05 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Polres Cirebon Kota mengungkap 23 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang selama Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 33 orang sebagai tersangka.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, 23 perkara tersebut terdiri atas 15 kasus narkotika, lima kasus obat keras tertentu atau sediaan farmasi tanpa izin edar, satu kasus psikotropika, dan satu kasus minuman keras. Dari 33 tersangka, sebanyak 20 orang berperan sebagai pengedar dan 13 orang merupakan pengguna.

Terhadap 13 pengguna tersebut telah dilakukan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi di BNN Kota Cirebon. “Dari 33 tersangka, sebanyak 20 orang berperan sebagai pengedar dan 13 orang merupakan pengguna. Terhadap 13 pengguna tersebut telah dilakukan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu dan mendapatkan rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi di BNN Kota Cirebon,” katanya pada Senin, 14 September 2026 dikutip dari rilis Polres Cirebon Kota.

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 75,39 gram, 45.751 butir obat keras tertentu, 121 butir ekstasi atau inex, dan 81 butir psikotropika. Polisi juga menyita tembakau sintetis 1,02 gram serta bibit tembakau sintetis sebanyak 16 mililiter.

Selain narkotika dan obat terlarang, polisi mengamankan 4.123 botol minuman keras melalui Operasi KRYD. Sementara itu, Satlantas bersama Polsek jajaran menindak kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengamankan 669 knalpot brong.

Pengungkapan perkara narkotika tersebut dilakukan di 23 tempat kejadian perkara, dengan 22 TKP berada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dan satu TKP berada di luar wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Berdasarkan jumlah barang bukti narkotika yang diamankan, jajaran Satres Narkoba memperkirakan sekitar 46.997 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti digelar di Mako Polres Cirebon Kota, eks Pusdik Latpri, Jalan Dr. Sudarsono, Kecamatan Kesambi, Senin, 14 September 2026. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda Kota Cirebon dan jajaran Polres Cirebon Kota.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menyampaikan kegiatan tersebut merupakan wujud keterbukaan informasi publik kepada masyarakat. Selain itu, acara ini juga bertujuan memberikan edukasi terkait bahaya narkoba, minuman keras, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Polres Cirebon Kota akan terus menyampaikan hasil penanganan perkara kepada masyarakat secara terbuka. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjauhi narkoba dan minuman keras serta mematuhi ketentuan lalu lintas,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....