Polres Indramayu Amankan Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar
- 07 Mei 2026 20:27 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Indramayu - Aksi tawuran antar-kelompok remaja memakan korban jiwa di Kabupaten Indramayu. Peristiwa itu terjadi di Jembatan Kembar Cimanuk, jalur Pantura Desa Bangkaloa Ilir, Kecamatan Widasari, Senin malam, 4 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Seorang remaja berinisial F diketahui meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam. Korban sempat dilarikan ke RS Islam Zam-Zam Jatibarang sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin mengatakan pihaknya bergerak cepat melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara dan pengejaran terhadap para pelaku. Dalam pengejaran tersebut, Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait tawuran maut di Widasari, awalnya dua admin kelompok anak-anak saling berjanjian untuk bertarung dua lawan dua menggunakan senjata tajam. Akibat pertarungan tersebut, terjadi sabetan benda tajam yang melukai bagian leher sebelah kiri korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar AKP Muchammad Arwin didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kepada awak media di Mako Polres Indramayu, Kamis, 7 Mei 2026.
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R, W A, N H, R M, dan H K. Polisi menyebut dua orang di antaranya merupakan admin yang membuat perjanjian tawuran, sedangkan tiga lainnya terlibat langsung dalam pertarungan menggunakan senjata tajam.
"Lima orang tersangka kami amankan. Dua di antaranya adalah admin yang melakukan janjian pertarungan, dan tiga lainnya yang melakukan pertarungan menggunakan sajam tersebut," katanya menambahkan.
Peristiwa tawuran itu bermula dari tantangan melalui media sosial WhatsApp. Tersangka N H yang tergabung dalam kelompok "Kaneza Japan" menghubungi rekan-rekannya, termasuk korban F, untuk melakukan tawuran melawan kelompok "Basrat".
Kedua kelompok kemudian menyepakati lokasi pertemuan di Jembatan Kembar Widasari. Tawuran direncanakan dengan format pertarungan dua lawan dua menggunakan senjata tajam.
Tersangka N H menunjuk korban F dan saksi R M sebagai perwakilan kelompoknya untuk maju terlebih dahulu. Sesampainya di lokasi, pihak lawan diketahui telah menunggu di seberang jembatan.
Korban F membawa senjata jenis corbek, sedangkan saksi R M membawa celurit panjang saat menghadapi dua orang dari pihak lawan. Saat bentrokan terjadi, senjata tajam milik korban F terjatuh hingga korban berusaha melarikan diri kembali ke kelompoknya.
Ketika mencoba berlari, korban terkena sabetan senjata tajam dari pihak lawan hingga terjatuh tidak sadarkan diri. Polisi menyebut luka pada bagian leher sebelah kiri korban menyebabkan korban meninggal dunia.
AKP Muchammad Arwin menegaskan bahwa korban maupun para pelaku berstatus sebagai pelajar dan masih di bawah umur. Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku bagi anak di bawah umur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....