Polres Majalengka Ungkap Jaringan Narkoba, Tiga Orang Ditangkap

  • 12 Apr 2026 16:54 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di daerah tersebut.

Tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan dalam operasi penindakan. Operasi tersebut dilakukan pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 08.30 WIB.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari penggerebekan sebuah rumah kontrakan. Lokasi penggerebekan berada di Kecamatan Rajagaluh.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga berinisial RH alias Pohang. Pada saat penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti, namun saat dilakukan pemeriksaan di kamar, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu paket narkotika golongan I jenis sabu, timbangan digital, alat hisap, dan barang pendukung lainnya," ujar AKP Sigit, pada Minggu, 12 April 2026.

Selain itu, petugas juga menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Barang tersebut ditemukan di bagasi sepeda motor milik terduga.

Dari hasil pengembangan, seorang terduga lain berinisial MT turut diamankan. "Meski tidak ditemukan barang bukti di tubuhnya, dari kamar kos yang ditempatinya ditemukan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," katanya.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sumberjaya. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 19 paket sabu dan dua timbangan digital.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan alat hisap serta perlengkapan pendukung lain. Barang-barang tersebut disimpan di dalam sebuah tas, dan satu paket sabu tambahan ditemukan di dalam sebuah helm.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa MT diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di beberapa titik. Petugas kemudian menemukan empat paket sabu lainnya di lokasi berbeda berdasarkan keterangan tersangka.

"Ketiga terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya menjelaskan. Para terduga kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....