Polres Biak Amankan Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Tewas
- 26 Feb 2026 11:24 WIB
- Biak
RRI.CO.ID, Biak - Polres Biak Numfor berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 lalu tepatnya di pinggir jalan area Tiptop yang mengakibatkan satu orang meninggal duni dan pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Hal itu disampaikan Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, didampingi Kasat Reskrim Ipda Daniel Rumpaidus dan Kasi Humas Ipda Joko Susilo melalui konferensi pers yang digelar
Polres Biak Numfor, pada Selasa 24 Februari 2026, menindak lanjuti Laporan Polisi tertanggal 15 Februari 2026
Korban berinisial SK 33 Tahun seorang pria berdomisili di Kampung Duber, Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori, serta di Jalan DS. Rumainum, Kelurahan Yenures, Distrik Biak Kota.
Usai kejadian, korban sempat dilarikan ke RSUD Biak untuk mendapatkan penanganan secara medis. Namun, nyawanya tidak sempat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial RKK (18) dan OGR (19). Keduanya merupakan warga Distrik Biak Kota sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula ketika para tersangka menghadiri acara hiburan ulang tahun di area Tiptop dan suasana acara berubah menjadi ricuh. Korban kemudian menghampiri kedua tersangka dan terjadi adu mulut. Situasi dengan cepat memanas hingga berujung pada perkelahian," ujar Kapolres Biak Ari Trestiawan
Lanjut Kapolres, dalam kejadian tersebut, kedua tersangka diduga melakukan pemukulan terhadap korban, bahkan sejumlah warga yang berada di lokasi sempat melerai perkelahian tersebut.
Setelah insiden terjadi, para tersangka meninggalkan tempat kejadian perkara. Sementara itu, korban ditemukan dalam kondisi tergeletak dan mengalami gangguan pernapasan, kemudian dibawa oleh saksi ke rumah warga sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Biak. Namun, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Dari hasil penyidikan, tersangka OGR diduga memukul korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong, sementara tersangka RKK diduga melakukan pemukulan satu kali.
"Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius yang berujung pada kematian.Motif sementara dari kejadian ini diduga dipicu oleh dendam atau persoalan pribadi antara korban dan para tersangka," ujarnya
Menurut Kapolres Ari Trestiawan dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kaos polos warna hitam, satu celana pendek warna hitam, serta satu celana dalam warna hitam dan putih milik korban.
Kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polisi juga telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi, melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Polres Biak Numfor menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat agar menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan setiap persoalan secara damai.