Berkas Lengkap,Pelaku dan BB Kasus Pencurian diserahkan Polres Biak ke Kejaksaan

  • 28 Apr 2026 16:37 WIB
  •  Biak

RRI.CO ID,Biak: Polres Biak Numfor melalui Unit I Tipidum Satreskrim telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pertama Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana atau Kedua Pasal 477 Ayat (1) Huruf e KUHPidana. Penyerahan kepada Kejaksaan Negeri Biak Numfor berlangsung pada Selasa 28 April 2026

Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, S.H,S.I.K, M.H melalui Kasatreskrim Iptu Dr. (c) Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., M.H menyebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 55 / I / 2026 / SPKT / POLRES BIAK NUMFOR / POLDA PAPUA, tanggal 26 Januari 2026.dan SP.Sidik / 10 / I / RES.1.8. / 2026 / Satreskrim / Polres Biak Numfor / Polda Papua, tanggal 28 Januari 2026, ketiga tersangka inisial PA (19 tahun), KJR (18 tahun) dan MLA (30 tahun)

"Kejadian perkara tindak pidana pencurian bermula pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 Wit, bertempat di halaman rumah milik pelapor Revly Tahalela yang beralamat di Jl. Sorido Raya Kampung Babrinbo Distrik Biak Kota Kab. Biak Numfor, dengan korban pemilik kendaraan,Andi Laode Dimu (25 Tahun),"ujar Kasatreskrim

"Ketiga tersangka dalam kondisi mengkonsumsi minuman beralkohol dan melakukan pencurian satu unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam namun motor tersebut tidak dapat dihidupkan sehingga disembunyikan di semak-semak samping rumah tersangka MLA, dan selanjutnya para pelaku ditangkap tim opsnal Satreskrim,"ucapnya

Pengiriman tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka PA dan kawan-kawan dilaksanakan pada tanggal 28 April 2026 diterima oleh JPU T. Riski Maulana, S.H. di ruangan Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....