Polres Biak Limpahkan Lima Tersangka Kasus Pembuhunan ke Kejaksaan

  • 15 Apr 2026 20:20 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID, Biak - Polres Biak Numfor melalui Satuan Reserse Kriminal resmi menyerahkan lima tersangka kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri Biak, untuk diproses lebih lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Peristiwa kekerasan yang terjadi di kawasan dermaga Pelabuhan Biak Numfor pada 22 Desember 2025 lalu itu, mengakibatkan satu korban berinisial HM (53) meninggal dunia, sementara korban lainnya berinisial HVM (18) mengalami luka tusuk dan hingga kini masih menjalani perawatan di RSUD Biak.

Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Iptu Daniel Rumpaidus, menjelaskan proses penyidikan telah melalui seluruh tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi, visum hingga penetapan tersangka.

“Beberapa bulan ini proses pemeriksaan terus berjalan, dan seluruh tahapan penyidikan telah dinyatakan lengkap, bahkan berkas perkara sudah P21, sehingga hari ini kami serahkan lima tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan untuk proses persidangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Iptu Daniel Rumpaidus pada Rabu, 15 April 2026

Kasat Reskrim Daniel.

Lebih lanjut, Daniel Rumpaidus, kelima tersangka masing-masing berinisial CAM, YBWM, JM, AM, dan EM. Dari lima tersangka tersebut, CAM diketahui merupakan seorang kepala desa di salah satu kampung di Kabupaten Supiori.

Dalam proses pengungkapan kasus, Satreskrim Polres Biak Numfor, turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau dan satu batang kayu balok sepanjang kurang lebih 80 sentimeter yang diduga digunakan saat kejadian.

Daniel menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, keterangan saksi-saksi, serta dukungan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“Penyidik bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara ini. Semua proses dilakukan sesuai prosedur dalam KUHP, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, sampai akhirnya tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, motif kejahatan diduga dipicu oleh dendam dan persoalan pribadi antara para pelaku dengan korban.

Atas perbuatan kelima tersangka, dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara kini berlanjut ke proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Biak hingga nantinya disidangkan di pengadilan.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....