Berkas P21,Polres Biak Numfor Limpahkan Kasus Pencurian ke Kejaksaan
- 14 Apr 2026 19:33 WIB
- Biak
RRI.CO. ID, Biak- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak telah melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian ke Kejaksaan Negeri Biak. Pelimpahan tahap II ini dilakukan pada hari Selasa, 14 April 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Biak di Kota Biak.
Tersangka yang dilimpahkan berinisial JGK (22), seorang laki-laki yang beralamat di Perumahan BMJ Kelurahan Anjereuw Distrik Samofa Kabupaten Biak Numfor -Kampung Anggopi Distrik Oridek Kabupaten Biak. JGK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam Kesatu Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHPidana, yang terjadi pada tanggal 07 Januari 2026 pukul 03.00 Wit, di Tower BTS yang beralamat di Jalan Raya Sorido Kampung Yendidori RT/RW: 002/001 Distrik Yendidori Kabupaten Biak Numfor.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor:LP / 21 / I / 2026 / SPKT / POLRES BIAK NUMFOR / POLDA PAPUA, tanggal 07 Januari 2026.2) SP.Sidik / 02 / I / 2026 / Satreskrim / Polres Biak Numfor / Polda Papua, tanggal 07 Januari 2026. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Biak Nomor pada tanggal 8 April 2026.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan oleh personel Unit III Tipidsus Satreskrim Polres Biak. Proses penyerahan berjalan lancar dan aman. Tersangka JGK selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelum proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Daniel Z. Rumpaidus menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Polres Biak dalam menuntaskan setiap kasus pidana sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya juga mengapresiasi kerja keras tim penyidik sehingga berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Tersangka JGK dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHPidana tentang pencurian dan akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000," ujar.Kasa Reskrim Iotu Faniel Z Rumpaidus,mengakhiri
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....