Satpol PP Cimahi Gencarkan Penertiban PKL Nakal,Pelanggar Terancam Sanksi
- 07 Jul 2026 14:19 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi kembali menggencarkan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekat berjualan di ruang publik. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar, bahu jalan, saluran air, dan fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara aman, tertib, dan nyaman.
Pada operasi yang digelar sepanjang awal Juli 2026, petugas masih menemukan banyak pelanggaran di sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi rawan PKL. Kawasan tersebut meliputi Jalan Mahar Martanegara, Jalan Gandawijaya, Jalan Sudirman, Jalan Sriwijaya Raya di depan Pasar Antri Baru, Alun-alun Cimahi, hingga kawasan Cimindi.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Mokhammad Syamsul Maarif, menegaskan penertiban akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum. Menurutnya, keberadaan PKL di area terlarang tidak hanya mengganggu lalu lintas pejalan kaki, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
"Kami terus melakukan penertiban di sejumlah titik rawan di Cimahi untuk mengembalikan fungsi trotoar, bahu jalan, saluran air, serta fasilitas umum agar dapat digunakan kembali secara aman dan nyaman oleh seluruh warga," kata Mokhammad Syamsul Maarif. Senin 6 Juli 2026.
Meski demikian, Syamsul memastikan setiap penertiban tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif sesuai prosedur operasional yang berlaku. Petugas terlebih dahulu memberikan sosialisasi, imbauan, dan penjelasan mengenai aturan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
"Sasaran kami adalah pedagang yang berjualan di badan jalan, trotoar, di atas saluran air, maupun menggunakan fasilitas sosial." ujarnya.
Ia menjelaskan, tidak sedikit pedagang yang sempat menolak saat dilakukan penertiban. Namun, petugas tetap mengutamakan dialog agar para pedagang memahami tujuan penegakan aturan tersebut.
"Kami sosialisasi dulu, baru memberikan imbauan, dan jika tetap melanggar baru dilakukan pengamanan barang bukti." ucapnya.
Bagi pedagang yang tetap membandel, Satpol PP akan mengamankan barang dagangan sebagai barang bukti. Selanjutnya, pelanggaran tersebut diproses melalui sidang tindak pidana ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali dipenuhi PKL liar, Satpol PP memperkuat pengawasan melalui patroli rutin setiap hari. Personel juga ditempatkan di sejumlah titik strategis agar pelanggaran dapat dicegah sejak dini.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Cimahi tengah menyelesaikan revisi Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Aturan baru tersebut akan memperkuat efek jera melalui penerapan denda administratif hingga ancaman pidana bagi pelanggar yang berulang, sementara hasil denda akan menjadi pemasukan bagi kas daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....