Pemkot Cimahi Perketat Pengawasan Pembakaran Sampah Liar

  • 07 Jul 2026 12:57 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Pemerintah Kota Cimahi meningkatkan pengawasan terhadap praktik pembakaran sampah liar yang masih ditemukan di sejumlah wilayah. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga menyiapkan revisi regulasi persampahan untuk memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi memastikan setiap laporan masyarakat mengenai pembakaran sampah langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Penanganan dilakukan melalui pendekatan persuasif dengan memberikan pembinaan dan edukasi kepada warga.

Kepala UPTD Pelayanan Persampahan DLH Kota Cimahi, Komme Edcadian Siringoringo, menegaskan bahwa langkah pembinaan terus dilakukan sebagai upaya mengubah perilaku masyarakat dalam mengelola sampah.

"Kami selalu melakukan pembinaan dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membakar sampah secara liar, dan setiap laporan yang masuk langsung direspons petugas DLH." ujar Komme, Senin 6 Juli 2026.

Pembakaran sampah secara sembarangan dapat menimbulkan pencemaran udara serta berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran warga dinilai menjadi kunci keberhasilan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Di sisi regulasi, Pemerintah Kota Cimahi tengah merevisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Perubahan tersebut dilakukan sebagai penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sehingga penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang persampahan dapat berjalan lebih efektif.

Saat ini, proses revisi perda masih dalam tahap pengajuan. Pemerintah berharap aturan baru nantinya menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk mendukung sistem pengelolaan sampah yang modern, meningkatkan kepatuhan masyarakat, serta menjaga kebersihan dan kualitas lingkungan di Kota Cimahi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....